Suara.com - Bursa aset kripto PT Central Finansial X (CFX) resmi menggelar CFX Crypto Conference 2025 di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, pada Kamis (21/8/2025).
Mengangkat tema 'Crypto’s Role in Indonesia Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation', acara ini mempertemukan pemerintah, regulator, legislator, hingga pelaku industri kripto untuk bersama-sama merumuskan arah masa depan ekosistem aset digital di Indonesia.
Direktur Utama CFX, Subani, menyebut konferensi ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat industri kripto nasional. Ia menilai Indonesia tidak bisa hanya bergantung pada perdagangan aset kripto, tetapi juga perlu mendorong pendalaman pasar lewat produk-produk inovatif.
![Direktur Utama CFX Subani bersama sejumlah pembicara di CFX Crypto Conference 2025 di Nuanu City, Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025) [Suara.com/Eviera Paramita Sandi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/22/56950-cfx.jpg)
"CFX Crypto Conference 2025 menjadi ruang bagi seluruh pelaku industri untuk berkumpul membahas berbagai topik strategis. Tujuannya agar aset kripto tidak hanya dipandang sebagai perdagangan, tetapi bisa membentuk ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing tinggi, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional," ujar Subani.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyambut positif inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya regulasi investasi yang kondusif, termasuk insentif pajak dan skema kemitraan strategis, agar Indonesia semakin menarik bagi investor asing.
"Industri kripto memungkinkan fundraising yang lebih fleksibel dibandingkan sektor lain. Harapannya, bisa menjadi investasi riil dan membuat Indonesia dilirik investor berkualitas," jelasnya.
Dari sisi regulator, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, menyampaikan pentingnya regulasi yang seimbang.
"Kita harus memastikan industri ini nyaman bagi konsumen dan investor. Kalau tidak, mereka akan pindah ke pasar lain. Regulasi harus melindungi, tapi juga tidak membatasi inovasi produk," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti perlunya Indonesia beradaptasi dengan tren regulasi global seperti Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa dan GENIUS Act di Amerika Serikat. Ia menilai regulasi nasional, seperti POJK 3/2024 dan POJK 27/2024, sudah memberi kepastian hukum, tetapi tetap perlu diperkuat.
Baca Juga: Bos CFX: Ekosistem Aset Kripto di Indonesia Dinilai Mampu Minimalkan Risiko Fraud
"Penguatan regulasi lintas sektor, dukungan infrastruktur pengawasan berbasis teknologi, dan peningkatan literasi publik akan membuat Indonesia tidak hanya kompetitif, tapi juga jadi pusat inovasi industri kripto," beber Misbakhun.
CFX menegaskan bahwa penyelenggaraan Crypto Conference 2025 menjadi awal dari perumusan peta jalan kolaboratif untuk membangun industri aset kripto Indonesia yang tangguh, inovatif, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.