Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar memberi umpama aset kripto sebagai hewan Gajah. Artinya, pengembangan aset kripto harus menyeluruh, tidak terkotak-kotak.
Dia menjelaskan, pengembangan aset kripto jangan hanya terbatas pada aset-aset koin yang diperdagangkan.
"Kalau gajah yang kuat itu kan belalai. Nah ini dikembangkan, terus dikembangkan, tapi lama-lama bingung kita. Ini mau gambar gajah, atau gambar ular karena belalai kan panjang. Jadi bukan gajah yang terbentuk," ujar Mahendra dalam CFX Crypto Conference 2025 (CCC 2025), di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, yang dikutip Jumat (22/8/2025).

Kemudian, Ia menyebut, jika aset kripto dikembangkan hanya pada inovasi tokenisasi dengan underlying berupa komoditas fisik, maka pengembangannya tidak maksimal.
"Kalau saya mengupamakan ini karena merespon dari keinginan sektor riil untuk memanfaatkan crypto. Nah seperti yang membuka katakanlah masukan, kuping yang dikembangkan di gajah, jadi makin lama makin lebar kupingnya. Tapi gak tahu kalau kuping doang mau bikin apa," jelas Mahendra.
Mahendra menuturkan, pengembangan aset kripto juga harus menitik beratkan pada perlindungan konsumen. Akan tetapi, perlindungan konsumen itu harus tegas ditegakkan, jangan setengah-setengah.
"Jelas ini bagus. Karena dengan begitu fokus kepada pelindungan investor, pelindungan masyarakat dan konsumen. Tapi kalau itu semata yang dikembangkan, maka mungkin yang dikembangkan adalah seperti ekornya gajah. Makin lama makin panjang ekornya. Cuma gak tahu bikin apa, kecuali untuk ngibas-ngibas, ngusir lalat," bebernya.
Mahendra juga melihat pengembangan stablecoin juga seperti kaki gajah, sebab jika memang serius digarap maka bisa menjadi pilar ekonomi Indonesia ke depan.
"Kalau kakinya itu bisa bayangkan, seakan-akan mengembangkan stable coin. Jadi memang mapan, mantap, dikembangkan besar, lama-lama jadi pilar dia, bukan jadi kaki gajah," ucapnya.
Baca Juga: Andrew Hidayat Ingin Regulator Pertimbangkan Aset Kripto Jadi Pinjaman Bank
Dalam hal ini, tambah Mahendra, pengembangan aset kripto ini telah memiliki dasar hukum seperti Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Beleid ini yang akan menjadi penyaring agar pengembangan aset kripto sejalan dengan tujuan perekonomian RI.
"Kemudian itu tetap dilakukan sambil membuka suatu environment yang mendorong innovation dan creativity dari suatu digital asset keuangan yang memang kalau lihat perspektif sekarang mungkin masih di tahap awal dalam pengembangan crypto ke depan," pungkasnya.