Suara.com - Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, menyebut penguatan ekosistem aset kripto di Indonesia telah memberikan perlindungan lebih baik bagi para investor, khususnya dalam meminimalkan risiko terjadinya fraud.
Menurutnya, pembentukan ekosistem yang komprehensif tidak hanya bergantung pada inovasi produk, tetapi juga pada keberadaan lembaga kliring dan kustodian yang berperan sebagai pengaman transaksi.
Selain adanya bursa kripto, saat ini juga telah ada Kliring Komoditi Indonesia (KKI) yang mengurusi transaksi aset krito dan Kustodian Koin Indonesia yang sebagai wadah penyimpanan aset kripto.
"Pendalaman pasar ini perlu, inovasi produk-produk itu juga perlu, karena bergeraknya nanti berbarengan satu kesatuan dengan lembaga kliring dan kustodiannya," ujar Subani CFX Crypto Conference 2025 (CCC 2025), di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, yang dikutip Jumat (22/8/2025).
![CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025) di Tabanan, Bali. [Suara.com/Eviera Paramita Sandi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/21/27521-cfx.jpg)
Ia menjelaskan, kehadiran lembaga-lembaga tersebut memastikan adanya pemisahan fungsi yang jelas untuk menjaga keamanan aset investor. Dengan skema ini, dana fiat ditempatkan di lembaga kliring, sementara aset kripto disimpan di lembaga kustodi.
"Apapun yang menjadi inovasi ke depannya, itu dipegang oleh lembaga masing-masing. Itulah yang membuat ekosistem kripto di Indonesia menjadi terdepan di antara negara lain," jelasnya.
Subani menambahkan, pemisahan fungsi ini diyakini akan menekan risiko terjadinya penyalahgunaan maupun kehilangan aset di luar kendali investor.
"Sekarang fiatnya di lembaga kliring, asetnya sudah di lembaga kustodi. Itu akan meminimalkan risiko adanya fraud atau hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau risiko investasi semua hal ada, tapi sebelumnya kan banyak kasus nasabah belum sempat investasi sudah hilang investasinya," katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap produk baru di pasar kripto nantinya akan tetap melibatkan lembaga-lembaga terkait agar fungsinya berjalan optimal.
Baca Juga: OJK Masih Bimbang Jadikan Kripto Alat Pembayaran Sah di Indonesia
"Jadi produk apapun yang menjadi produk baru yang akan muncul, pastinya akan menggandeng lembaga-lembaga yang berfungsi pada fungsinya masing-masing," ucap Subani.
Sebelumnya, Salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN), Andrew Hidayat mengungkapkan ekosistem aset kripto di Indonesia sudah maju dibandingkan negara lain, bahkan Amerika Serikat.
Salah satunya, bilang Andrew, Indonesia telah memiliki regulasi yang menaungi industri aset kripto, seperti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2Sk).
Selain itu, juga ada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur keberadaan industri aset kripto, di mana termaktub pada POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
"Sebenernya Indonesia regulasi kripto ini udah didahulukan dan kita udah jadi pendahulu. Amerika aja baru keluar Genius Act, kita udah ada undang-undang P2SK sebelum mereka, udah ada POJK sebelum mereka," ujar Andrew saat ditemui di CFX Cyrpto Conference (CCC) 2025 di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali., Kamis (21/8/2025).
Andrew melanjutkan, pihaknya tengah berusaha untuk bisa fokus dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang ada. Sehingga, para investor memiliki alasan yang pasti untuk berinvestasi di aset kripto.