Pajak PPh dari Tunjangan dan Gaji DPR Ditanggung Negara? Ini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:45 WIB
Pajak PPh dari Tunjangan dan Gaji DPR Ditanggung Negara? Ini Penjelasannya
Gaji dan Pajak DPR - Rapat Paripurna DPR RI digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Suara.com - Gaji anggota DPR yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan bikin rakyat geleng-geleng kepala. Efisiensi yang selama ini dielu-elukan pemerintah nyatanya tak berdampak pada penghasilan wakil rakyat.

Kendati gaji pokoknya hanya Rp4,2 juta, anggota DPR memperoleh tunjangan jabatan mulai Rp9,7 juta per bulan, tunjangan komunikasi Rp15 juta per bulan, dan tunjangan kehormatan Rp6,6 juta.

Dengan tingginya gaji DPR, lantas apakah pajak PPh dari tunjangan dan gaji DPR ditanggung oleh negara?

Sebagai informasi DPR juga menerima tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813. Dengan demikian, negara memberikan tambahan penghasilan kepada DPR untuk meringankan pembayaran pajak.

Kendati demikian, akun Instagram, @ditjenpajakri menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan pejabat negara, ASN, TNI/Polri, hingga hakim sudah dipotong pajak dan disetor langsung ke kas negara.

Hal ini juga berlaku bagi pekerja di sektor swasta. Segala tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, juga wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan dilaporkan di SPT Tahunan.

Kekurangan pembayaran pajak pun harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara atau PNS tersebut.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak Rosmauli menyebutkan pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak.

Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/ Polri, dan hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Keos! Asap Hitam Kepung DPR, Mahasiswa Bakar Ban-Lempar Botol, Polisi Balas Tembakan Water Cannon

Kendati demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 menyatakan komponen penghasilan pejabat yang bebas PPh 21 yakni gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13," tegas Pasal 2 ayat (3) soal komponen penghasilan pejabat yang bebas PPh Pasal 21.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar dalam sebuah wawancaranya di salah satu media televisi menilai, kebijakan itu tidak adil. Dia mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah aturan tersebut.

“Solusi ke depan yang konstruktif, DPR satu gaji saja, semua tunjangan dan gaji pokok semua jadi pos dan dikenakan pajak. Karena kenyataan yang menyakitkan, gaji pejabat negara, khususnya anggota dewan (DPR) itu pajaknya ditanggung negara, itu tidak fair. Sedangkan karyawan swasta itu bayar Pajak Penghasilan. Ini dosa lintas generasi, kementerian keuangan harusnya mengetahui,” ujarnya dalam potongan video yang viral itu yang diunggah akun PandemicTalks dan sudah dilihat 3,7 juta kali.

Polemik Tunjangan DPR

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, angkat bicara mengenai polemik tunjangan bagi anggota dewan yang belakangan mendapat sorotan tajam dari publik.

Dalam acara bincang-bincang "Skakmat" bersama Pandji Pragiwaksono, politisi PDI-P ini menanggapi keresahan masyarakat terkait tunjangan perumahan yang dinilai fantastis.

Utut tidak menampik adanya persepsi ketidakadilan sosial di masyarakat, ketika tunjangan pejabat publik disandingkan dengan kondisi ekonomi rakyat yang masih berjuang.

Menurutnya, rasa ketidakadilan ini adalah hal yang wajar dan akan selalu ada di negara mana pun.

"Kekecewaan itu kan rasa, rasa itu pasti akan against dengan yang ada," ungkap Utut dalam video yang diunggah di kanal YouTube Pandji hari ini, Rabu, 27 Agustus 2025.

Namun, ia menekankan bahwa penetapan tunjangan, termasuk untuk anggota DPR, didasarkan pada perhitungan dan patokan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

"Kalau rumah Rp50 juta, orang kayak saya apakah tahu ada proses seperti itu? Ya nggak tahu. Yang jelas tidak dikasih rumah, dibantu Rp50 juta, ya pasti itu pemerintah punya angka patokan," jelasnya.

Lebih lanjut, Utut menyoroti pentingnya kepatutan dalam menentukan besaran fasilitas bagi pejabat negara. "Yang paling penting adalah kepatutan. Yang patut berapa? Kalau ditinggalin sebulan Rp5 juta, ya juga nggak pantas," tambahnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?