Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?

Achmad Fauzi

Kamis, 04 September 2025 | 15:29 WIB
Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Baca 10 detik
  • Danantara Akan Patuhi Putusan MK Soal Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
  • MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Implementasi Putusan MK

Suara.com - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menyebut akan mematuhi putusan Mahkamah Konstutisi (MK) soal pelarangan Wakil Menteri rangkap jabatan komisaris BUMN.

Menurutnya, kepatuhan Danantara terhadap putusan itu merupakan komitmen tata kelola BUMN yang baik.

"Ya, pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK, sesuai dengan keputusan tersebut. Ini sesuai dengan kata kelola perusahaan yang baik yang benar. Tapi pada intinya kita akan ikuti semua keputusan itu," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Ilustrasi Gedung Wisma Danantara Indonesia. [Dokumentasi Danantara].
Ilustrasi Gedung Wisma Danantara Indonesia. [Dokumentasi Danantara].

Salah satu agenda yang paling dekat yaitu Danantara akan perombakan jajaran komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., di mana terdapat Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo yang menduduki sebagai komisaris.

Namun, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang harusnya digelar pada Rabu Kemarin ditunda sampai adanya pemberitahuan baru.

Menurut Rosan, penundaan RUPSB ini merupakan hal yang biasa, dan akan dilaksanakan sesegera mungkin.

"Telkom Oh ya, itu kan satu proses biasa saja. Nanti kita mau penyempurnakan, nanti akan segala dilaksanakan secepatnya," ucapnya.

MK Kasih Waktu 2 Tahun

Praktik wakil menteri (wamen) yang selama ini nyaman menduduki kursi empuk sebagai komisaris di berbagai perusahaan negara atau swasta resmi berakhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetok palu yang mengakhiri "pesta" rangkap jabatan tersebut, memberikan sinyal tegas bahwa satu orang tidak bisa lagi mengabdi di dua 'kerajaan'.

Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025), MK secara eksplisit melarang para pembantu menteri untuk memiliki jabatan lain, terutama sebagai petinggi di perusahaan. Namun, pemerintah tidak dituntut untuk melakukan perombakan dalam semalam.

MK memberikan tenggang waktu yang cukup panjang, yakni dua tahun, untuk menindaklanjuti putusan bersejarah ini.

Langkah ini diambil setelah advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan, menyoroti kekosongan hukum yang selama ini dimanfaatkan.

Sebelumnya, larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara hanya berlaku untuk menteri. Kini, frasa "wakil menteri" resmi ditambahkan, menutup celah yang kerap menjadi sorotan publik dan dinilai sarat akan konflik kepentingan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, menjelaskan alasan di balik pemberian tenggang waktu tersebut.

Menurutnya, periode dua tahun diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum dan memastikan transisi berjalan mulus tanpa menimbulkan ketidakpastian.

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan,” ujar Enny dilansir Antara.

Waktu dua tahun dianggap lebih dari cukup bagi pemerintah untuk mencari pengganti yang kompeten dan profesional untuk mengisi posisi-posisi strategis yang akan ditinggalkan oleh para wamen.

“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Enny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Brantas Abipraya Berikan Kontribusi Positif, Bangun Hunian Dukung Program 3 Juta Rumah

Brantas Abipraya Berikan Kontribusi Positif, Bangun Hunian Dukung Program 3 Juta Rumah

Bisnis | Rabu, 03 September 2025 | 11:26 WIB

Strategi BUMN Ritel Dorong UMKM Miliki Daya Saing Global

Strategi BUMN Ritel Dorong UMKM Miliki Daya Saing Global

Bisnis | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:22 WIB

Danantara Dorong BUMN Terapkan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Danantara Dorong BUMN Terapkan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 16:21 WIB

Terkini

Kepercayaan Investor Asing Hilang, Rupiah dan IHSG Kompak Melemah Hari Ini

Kepercayaan Investor Asing Hilang, Rupiah dan IHSG Kompak Melemah Hari Ini

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 16:52 WIB

Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi

Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 16:42 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:52 WIB

Bea Keluar Batubara Belum Layak Dibahas Saat Ini

Bea Keluar Batubara Belum Layak Dibahas Saat Ini

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:31 WIB

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:29 WIB

Satu Seperempat Abad Melayani Negeri, PT Pegadaian Konsisten Terdepan Melayani Masyarakat

Satu Seperempat Abad Melayani Negeri, PT Pegadaian Konsisten Terdepan Melayani Masyarakat

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:16 WIB

Biaya Jualan di e-commerce Berubah Total? Ini Penjelasan PMSE yang Resmi Berlaku

Biaya Jualan di e-commerce Berubah Total? Ini Penjelasan PMSE yang Resmi Berlaku

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:06 WIB

Rupiah Semakin Tak Bernilai, Indonesia Barter Baja dan Bahan Baku Tekstil dengan Filipina

Rupiah Semakin Tak Bernilai, Indonesia Barter Baja dan Bahan Baku Tekstil dengan Filipina

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 14:52 WIB

AS Siapkan Tarif Baru 10 Persen, Mendag Optimis Ekspor Indonesia Meroket

AS Siapkan Tarif Baru 10 Persen, Mendag Optimis Ekspor Indonesia Meroket

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 14:24 WIB

Sah! RI Bakal Impor 150 Juta Barel Minyak Rusia Lewat Lemigas Hingga Akhir 2026

Sah! RI Bakal Impor 150 Juta Barel Minyak Rusia Lewat Lemigas Hingga Akhir 2026

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 14:20 WIB