- Buruh Minta Pemerintah Juga Tidak Naikan Cukai Rokok
- Ditundanya Kenaikan Cukai Rokok untuk Menjaga Daya Beli Rokok
- Buruh Telah Bersurat Permintaan Batalkan Kenaikan Cukai Rokok ke Presiden
Suara.com - Rencana pemerintah untuk tidak mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026 disambut positif kalangan buruh, khususnya pekerja di industri padat karya.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang masih penuh tantangan.
Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menegaskan apresiasinya.
"Menurut kami, pernyataan untuk menunda kenaikan pajak di tahun 2026 itu bagus. Mengingat seperti yang Ibu Sri Mulyani sampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat," ujarnya, seperti dikutip, Jumat (5/9/2025).
![Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/13/94767-pekerja-tembakau.jpg)
Namun, Waljid mengingatkan agar kebijakan tersebut juga menyentuh aspek lain, terutama tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang selama ini menjadi beban besar bagi industri.
"Kami berharap, jangan sampai kemudian penundaan kenaikan pajak ini tidak disertai juga dengan penundaan kenaikan tarif cukai rokok," imbuhnya
Menurut Waljid, kenaikan tarif CHT selalu berdampak langsung terhadap daya beli dan keberlangsungan industri padat karya, khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.
"Sektor SKT ini banyak menyerap tenaga kerja, sehingga ketika cukai naik sedikit saja itu sudah berpengaruh terhadap kinerja industri dan pasti akan berdampak kepada pendapatan mata pencaharian pekerja," imbuhnya
Sebagai solusi, FSP RTMM-SPSI mengusulkan moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai rokok selama tiga tahun ke depan. Aspirasi itu bahkan sudah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
"Kami sudah bersurat ke Presiden, untuk menunda kenaikan tarif kenaikan cukai rokok dan pajak rokok untuk sampai tiga tahun ke depan, semangatnya untuk menjaga daya beli masyarakat. Kondisi saat ini kan sedang tidak baik-baik saja," tutur Waljid.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa strategi fiskal tidak semata-mata bergantung pada kenaikan tarif.
"Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan," kata Sri Mulyani.