Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG 7.129,490
LQ45 690,764
Srikehati 337,455
JII 482,445
USD/IDR 17.273

Pajak PPh dari Tunjangan dan Gaji DPR Ditanggung Negara? Ini Penjelasannya

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:45 WIB
Pajak PPh dari Tunjangan dan Gaji DPR Ditanggung Negara? Ini Penjelasannya
Gaji dan Pajak DPR - Rapat Paripurna DPR RI digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Suara.com - Gaji anggota DPR yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan bikin rakyat geleng-geleng kepala. Efisiensi yang selama ini dielu-elukan pemerintah nyatanya tak berdampak pada penghasilan wakil rakyat.

Kendati gaji pokoknya hanya Rp4,2 juta, anggota DPR memperoleh tunjangan jabatan mulai Rp9,7 juta per bulan, tunjangan komunikasi Rp15 juta per bulan, dan tunjangan kehormatan Rp6,6 juta.

Dengan tingginya gaji DPR, lantas apakah pajak PPh dari tunjangan dan gaji DPR ditanggung oleh negara?

Sebagai informasi DPR juga menerima tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813. Dengan demikian, negara memberikan tambahan penghasilan kepada DPR untuk meringankan pembayaran pajak.

Kendati demikian, akun Instagram, @ditjenpajakri menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan pejabat negara, ASN, TNI/Polri, hingga hakim sudah dipotong pajak dan disetor langsung ke kas negara.

Hal ini juga berlaku bagi pekerja di sektor swasta. Segala tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, juga wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan dilaporkan di SPT Tahunan.

Kekurangan pembayaran pajak pun harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara atau PNS tersebut.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak Rosmauli menyebutkan pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak.

Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/ Polri, dan hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 menyatakan komponen penghasilan pejabat yang bebas PPh 21 yakni gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13," tegas Pasal 2 ayat (3) soal komponen penghasilan pejabat yang bebas PPh Pasal 21.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar dalam sebuah wawancaranya di salah satu media televisi menilai, kebijakan itu tidak adil. Dia mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah aturan tersebut.

“Solusi ke depan yang konstruktif, DPR satu gaji saja, semua tunjangan dan gaji pokok semua jadi pos dan dikenakan pajak. Karena kenyataan yang menyakitkan, gaji pejabat negara, khususnya anggota dewan (DPR) itu pajaknya ditanggung negara, itu tidak fair. Sedangkan karyawan swasta itu bayar Pajak Penghasilan. Ini dosa lintas generasi, kementerian keuangan harusnya mengetahui,” ujarnya dalam potongan video yang viral itu yang diunggah akun PandemicTalks dan sudah dilihat 3,7 juta kali.

Polemik Tunjangan DPR

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, angkat bicara mengenai polemik tunjangan bagi anggota dewan yang belakangan mendapat sorotan tajam dari publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fasilitas Terdampak Demo DPR 25 Agustus Langsung Diperbaiki Pemprov, Bakal Dirusak Lagi Hari Ini?

Fasilitas Terdampak Demo DPR 25 Agustus Langsung Diperbaiki Pemprov, Bakal Dirusak Lagi Hari Ini?

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:43 WIB

Komentar Pasha Ungu Usai Viral di Momen Anggota DPR Joget

Komentar Pasha Ungu Usai Viral di Momen Anggota DPR Joget

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:41 WIB

Ratusan Mahasiswa Kepung DPR, Teriakan Revolusi Menggema

Ratusan Mahasiswa Kepung DPR, Teriakan Revolusi Menggema

Video | Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:40 WIB

Demo Buruh di DPR Hari Ini, Presiden Prabowo Singgung Amanah Pemimpin di Lokasi Lain

Demo Buruh di DPR Hari Ini, Presiden Prabowo Singgung Amanah Pemimpin di Lokasi Lain

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:35 WIB

Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain

Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:24 WIB

Bukan Sekadar Influencer, Salsa Erwina yang Tantang Ahmad Sahroni Debat Punya Karir Cemerlang

Bukan Sekadar Influencer, Salsa Erwina yang Tantang Ahmad Sahroni Debat Punya Karir Cemerlang

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:39 WIB

Terkini

Kredit Komersial BRI Melesat 58,4 Persen, Meroket Jadi Rp61,4 Triliun

Kredit Komersial BRI Melesat 58,4 Persen, Meroket Jadi Rp61,4 Triliun

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 11:40 WIB

Prabowo Bidik Dedieselisasi, Cerah: Jangan Tanggung, Stop Juga Proyek Gas dan Batu Bara!

Prabowo Bidik Dedieselisasi, Cerah: Jangan Tanggung, Stop Juga Proyek Gas dan Batu Bara!

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 11:12 WIB

Gurita Bisnis Ekstraktif di Lingkaran Kabinet Merah Putih, Siapa Saja Pemainnya?

Gurita Bisnis Ekstraktif di Lingkaran Kabinet Merah Putih, Siapa Saja Pemainnya?

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 11:04 WIB

Belanja Daerah Lamban, OJK Minta BPD Manfaatkan Dana Pemda

Belanja Daerah Lamban, OJK Minta BPD Manfaatkan Dana Pemda

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 10:37 WIB

Harga Bawang dan Cabai Kompak 'Terbang' Hari Ini

Harga Bawang dan Cabai Kompak 'Terbang' Hari Ini

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 10:33 WIB

Siaga Satu! Harga Minyak Mentah Dunia Dekati USD 108 Per Barel

Siaga Satu! Harga Minyak Mentah Dunia Dekati USD 108 Per Barel

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 10:27 WIB

Tensi Timur Tengah Mereda, Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.211 Per Dolar AS

Tensi Timur Tengah Mereda, Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.211 Per Dolar AS

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 10:20 WIB

IHSG Bangkit Melesat Tinggi ke Level 7.200 di Senin Pagi

IHSG Bangkit Melesat Tinggi ke Level 7.200 di Senin Pagi

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 09:11 WIB

Bidik Nasabah Kelas Atas, BRI Life Bedah Strategi Kelola Kekayaan

Bidik Nasabah Kelas Atas, BRI Life Bedah Strategi Kelola Kekayaan

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:59 WIB

Genjot EBT, FIFGROUP Resmikan Solar Panel Ke-43

Genjot EBT, FIFGROUP Resmikan Solar Panel Ke-43

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:49 WIB