- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak akan ada pemberlakuan pajak baru.
- Pemerintah akan memastikan kewajiban membayar pajak, terutama golongan yang mampu.
- Untuk mendukung strategi ini, pemerintah juga akan meningkatkan pelayanan pajak.
Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak akan ada pemberlakuan pajak baru atau kenaikan tarif pajak di tahun 2026 yang memberatkan masyarakat kecil. Meskipun target pendapatan negara melonjak tajam, pemerintah memilih strategi lain untuk menggenjot penerimaan.
“Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” tegas Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).
Pernyataan ini muncul di tengah target ambisius pemerintah yang menaikkan pendapatan negara sebesar 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun. Dari jumlah itu, sumber terbesar masih berasal dari penerimaan pajak, yaitu Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.
Lalu, bagaimana pemerintah akan mencapai target fantastis itu tanpa menaikkan pajak? Sri Mulyani menjelaskan, fokusnya ada pada sisi kepatuhan. Pemerintah akan memastikan mereka yang berkewajiban membayar pajak, terutama yang mampu, melakukannya dengan mudah dan patuh.
Sebaliknya, bagi kelompok masyarakat yang lemah dan tidak mampu, pemerintah akan memberikan bantuan maksimal. Contohnya, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Bahkan, omzet di atas itu hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan pajak final 0,5 persen, jauh lebih rendah dari PPh Badan yang mencapai 22 persen.
Selain UMKM, bantuan perpajakan juga diberikan untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang bebas pajak, serta masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp60 juta yang tidak dipungut PPh.
“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Ini semuanya adalah azas gotong royong,” kata Sri Mulyani.
Untuk mendukung strategi ini, pemerintah juga akan meningkatkan pelayanan pajak. Salah satu langkah konkretnya adalah penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi non-digital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data pengawasan intelijen bisa konsisten,” pungkas Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Apa Kabar? Rumah Dijarah Hingga Muncul Isu Mundur dari Menteri Keuangan