- Kementerian Keuangan resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri.
- Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 61 Tahun 2025 yang diundangkan pada 1 September 2025.
- Fasilitas pembebasan PPN meliputi kuda batalyon, kantong kotoran kuda hingga obat kuda.
Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kuda kavaleri dan seluruh perlengkapan pendukungnya.
Kebijakan ini berlaku efektif hingga 31 Desember 2025.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 yang diundangkan pada 1 September 2025. Peraturan ini secara khusus mengatur PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan hewan khusus tersebut kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan/atau TNI.
Fasilitas pembebasan PPN ini tidak hanya berlaku untuk kuda kavaleri itu sendiri, tetapi juga mencakup 43 jenis perlengkapan pendukungnya. Mulai dari perlengkapan dasar hingga logistik, semuanya kini bebas PPN.
Secara rinci jenis barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN meliputi kuda batalyon kavaleri serta 43 jenis perlengkapan pendukungnya, di antaranya pelana upacara, tali kekang, sepatu tunggang, cambuk panjang, sikat kuku, bak makan dan minum, tas perlengkapan, kantong kotoran kuda, obat kuda, hingga kandang kavaleri kuda portable.
Menurut Pasal 4 PMK tersebut, PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk semua transaksi yang terutang sejak PMK diundangkan hingga akhir tahun. Namun, fasilitas ini tidak berlaku jika objek yang diserahkan bukan kuda kavaleri dan perlengkapan yang sudah ditentukan, atau jika pengusaha tidak membuat faktur pajak sesuai ketentuan.