Meski perlahan, tetapi diyakini penggunaan QRIS pada akhirnya dapat terus meluas ke berbagai negara lain sehingga dapat memberikan kemudahan pada warga negara Indonesia yang ada di berbagai negara tersebut.
Tantangan dari Pihak AS
Amerika Serikat memiliki pandangan berbeda pada penggunaan QRIS dalam transaksi secara internasional. Pemerintahan Trump menganggap layanan QRIS sebagai hambatan perdagangan bagi AS dari sisi sistem pembayaran.
Hal ini tertuang jelas pada dokumen Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan United States Trade Representative pada akhir Februari 2025 lalu, yang kemudian sempat pula dibahas secara luas oleh masyarakat dan ekonom di Indonesia.
Sorotan pemerintah AS dilakukan pada Peraturan BI no. 21/2019, yang menyatakan bahwa Indonesia menetapkan standar nasional QR Code atau QRIS untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.
AS juga menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN, yang mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.
Proses perluasan layanan QRIS terus dilakukan oleh pemerintah, dalam upaya memberikan kemudahan bagi warga masyarakat yang ingin melakukan transaksi di luar negeri. Dengan semua tantangan yang ada, proses ini tetap berjalan meski terkadang terasa lambat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Semakin Beragam Fitur, BRImo Sediakan Akses Berbagai Voucher dari Ratusan Merchant Ternama