Lagi, OJK Cabut Izin BPR Syariah Gayo Perseroda yang Bangkrut

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Rabu, 10 September 2025 | 13:46 WIB
Lagi, OJK Cabut Izin BPR Syariah Gayo Perseroda yang Bangkrut
Ilustrasi OJK. [Ist]
Baca 10 detik
  • OJK resmi mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda di Aceh karena gagal memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas
  • LPS menetapkan bank tersebut untuk dilikuidasi dan menjamin dana nasabah sesuai aturan yang berlaku
  • Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup perbankan di Indonesia dan yang terbaru pada Bank Pembiayaan Rakyat.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda. 

OJK pun  mencabut izin usaha PT Bank PembiayaanRakyat Syariah Gayo Perseroda (BPR Syariah Gayo Perseroda) yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon,Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

"Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Pada 4 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Cash Ratio rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5 persen.

Selanjutnya, pada 14 Agustus 2025, OJK menetapkan BPRSyariah Gayo Perseroda dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan.

Ilustrasi bank. [Unsplash]
Ilustrasi bank. [Unsplash]

Termasuk,  mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi BankNomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gayo Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Syariah Perserodadengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkanPasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPRSyariah Gayo Perseroda. 

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR Syariah agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRSyariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK: Jumlah Investor Muda di Pasar Modal Terus Meningkat

OJK: Jumlah Investor Muda di Pasar Modal Terus Meningkat

Bisnis | Selasa, 02 September 2025 | 13:37 WIB

Investor Wajib Waspada! OJK Imbau Jangan Telan Mentah-mentah Rumor Unjuk Rasa

Investor Wajib Waspada! OJK Imbau Jangan Telan Mentah-mentah Rumor Unjuk Rasa

Bisnis | Selasa, 02 September 2025 | 09:33 WIB

IHSG Anjlok, OJK Minta Investor Jangan Percaya Rumor

IHSG Anjlok, OJK Minta Investor Jangan Percaya Rumor

Bisnis | Senin, 01 September 2025 | 11:23 WIB

MSIG Life Bayarkan Rp480 Miliar Klaim Kesehatan & Meninggal Dunia di Semester I 2025

MSIG Life Bayarkan Rp480 Miliar Klaim Kesehatan & Meninggal Dunia di Semester I 2025

Bisnis | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 07:55 WIB

Anak Baru Tapi 'Moncer'! Floq Klaim Pikat 1 Juta Pengguna Kripto

Anak Baru Tapi 'Moncer'! Floq Klaim Pikat 1 Juta Pengguna Kripto

Bisnis | Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:28 WIB

Persaingan Makin Ketat, OJK Minta Bank Daerah Terus Berbenah

Persaingan Makin Ketat, OJK Minta Bank Daerah Terus Berbenah

Bisnis | Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:15 WIB

Terkini

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:25 WIB

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:13 WIB

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:03 WIB

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:28 WIB

Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat

Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:55 WIB