Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.720.000
Beli Rp2.590.000
IHSG 6.254,966
LQ45 624,682
Srikehati 305,457
JII 377,425
USD/IDR 17.715

Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar

M Nurhadi

Kamis, 11 September 2025 | 13:00 WIB
Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar
Leony Vitria (Instagram/@leonyvh)
Baca 10 detik

Suara.com - Mantan penyanyi cilik Leony Vitria membagikan pengalamannya mengurus balik nama rumah orang tuanya yang telah meninggal. Ia terkejut harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau yang disebutnya "pajak waris" sebesar 2,5% dari nilai rumah, yang mencapai puluhan juta rupiah.

Menurutnya, hal ini terasa tidak adil karena properti tersebut sudah dikenai pajak saat dibeli dan rutin membayar PBB setiap tahun.

Ia mengungkapkan pengalamannya di akun Instagram pribadinya, sambil menjelaskan bahwa proses balik nama ini harus melalui pengurusan surat warisan karena tidak ada dokumen yang disiapkan oleh ayahnya.

Menarik diulas, bagaimana pajak aset properti dan balik nama berlaku di Indonesia? Ini penjelasannya.

Membeli properti, baik itu rumah, tanah, atau apartemen, adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup seseorang. Namun, prosesnya tidak berhenti di pembayaran harga properti. Ada satu tahapan krusial yang harus dilalui: balik nama sertifikat.

Proses ini merupakan pengalihan hak kepemilikan dari penjual ke pembeli secara resmi di mata hukum. Penting untuk memahami semua biaya yang terlibat agar Anda dapat menyiapkan anggaran dengan tepat dan menghindari kejutan finansial.

Apa Saja Komponen Biaya Balik Nama?

Secara umum, biaya balik nama properti tidak tunggal, melainkan terdiri dari beberapa komponen utama. Semua biaya ini wajib dibayarkan agar proses balik nama bisa berjalan lancar dan legal. Berikut adalah rinciannya:

1. Pajak-Pajak yang Wajib Dibayarkan

Ada dua jenis pajak utama yang harus Anda perhatikan:

a. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Ini adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli. Besaran BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Nilai NPOPTKP ini bervariasi di setiap daerah.

Rumus sederhananya:
BPHTB = 5% x (Harga Jual - NPOPTKP)

Misalnya, jika Anda membeli rumah seharga Rp 1 miliar dan NPOPTKP di daerah Anda adalah Rp 80 juta, maka BPHTB yang harus Anda bayarkan adalah 5% x (Rp 1.000.000.000 - Rp 80.000.000) = 5% x Rp 920.000.000 = Rp 46.000.000.

b. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini menjadi tanggungan pihak penjual. Besaran PPh adalah 2,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Transaksi, mana yang lebih tinggi. PPh ini harus dibayarkan oleh penjual sebelum proses balik nama dapat dilanjutkan.

Penting untuk dicatat bahwa kedua pajak ini (BPHTB dan PPh) harus lunas dibayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

2. Biaya Notaris/PPAT

Proses balik nama wajib dilakukan melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). PPAT adalah pejabat publik yang berwenang membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Biaya jasa PPAT biasanya mencakup beberapa hal:

  • Jasa Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Biaya ini berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi properti, atau tergantung kesepakatan dengan PPAT.
  • Jasa Pengecekan Sertifikat: Sebelum transaksi, PPAT akan memastikan keabsahan sertifikat properti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya ini umumnya sudah termasuk dalam jasa PPAT.
  • Jasa Pengurusan Balik Nama: PPAT akan mengurus semua administrasi di BPN, mulai dari pengajuan permohonan hingga pengambilan sertifikat baru.

Disarankan untuk mencari PPAT yang kredibel dan berpengalaman. Anda bisa membandingkan biaya dan layanan dari beberapa PPAT sebelum memutuskan.

3. Biaya Administrasi di Kantor BPN

Selain biaya notaris/PPAT, ada juga biaya resmi yang harus dibayarkan langsung ke BPN. Biaya ini umumnya tidak terlalu besar, sekitar Rp 50.000 per lembar sertifikat. Namun ada biaya lain yang perlu diperhatikan:

Biaya Pendaftaran Balik Nama di BPN

Biaya ini dibayarkan kepada BPN saat pengajuan balik nama.

Rumus perhitungan biayanya adalah: (Nilai jual tanah / nilai tanah per meter persegi) x 1/1.000 + Rp 50.000,-.

Nilai jual tanah didapat dari nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi.

Contoh Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita simulasikan total biaya balik nama untuk sebuah rumah dengan nilai transaksi Rp 1,5 miliar.

  • Nilai Properti: Rp 1.500.000.000
  • Nilai tanah per meter persegi (asumsi): Rp 5.000.000
  • NPOPTKP (asumsi): Rp 80.000.000
  • Biaya PPAT (asumsi): 0,8% dari nilai transaksi

Perhitungan Pajak:

  • BPHTB (Pembeli): 5% x (Rp 1.500.000.000 - Rp 80.000.000) = 5% x Rp 1.420.000.000 = Rp 71.000.000
  • PPh (Penjual): 2,5% x Rp 1.500.000.000 = Rp 37.500.000

Perhitungan Biaya PPAT:

  • Jasa PPAT: 0,8% x Rp 1.500.000.000 = Rp 12.000.000

Biaya Pendaftaran Balik Nama BPN (Pembeli):

  • (Rp 1.500.000.000 / Rp 5.000.000) x 1/1.000 + Rp 50.000
  • (300) x 1/1.000 + Rp 50.000
  • 0.3 + Rp 50.000 = Rp 50.000.3 (umumnya dibulatkan atau diatur dengan minimum tertentu).

Total Biaya yang Ditanggung Pembeli:

BPHTB + Jasa PPAT + Biaya Pendaftaran Balik Nama BPN

Rp 71.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 50.000 = Rp 83.050.000

Ini belum termasuk biaya-biaya kecil lainnya seperti fotokopi dokumen atau materai. Dari simulasi ini, terlihat bahwa biaya balik nama bisa mencapai puluhan juta rupiah, oleh karena itu persiapan finansial yang matang sangatlah penting.

Memahami biaya balik nama properti adalah langkah awal yang cerdas dalam perjalanan kepemilikan aset. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang tepat, proses ini tidak akan terasa rumit dan Anda bisa menjadi pemilik properti yang sah dan tenang.
 

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Penggelapan Pajak Raffi Ahmad: Dari Aset Mewah hingga Tudingan Pencucian Uang

Dugaan Penggelapan Pajak Raffi Ahmad: Dari Aset Mewah hingga Tudingan Pencucian Uang

Your Say | Kamis, 11 September 2025 | 12:36 WIB

Hindari Pajak, Orang Kaya Lebih Pilih Sewa Rumah Ketimbang Beli Baru

Hindari Pajak, Orang Kaya Lebih Pilih Sewa Rumah Ketimbang Beli Baru

Bisnis | Kamis, 11 September 2025 | 12:28 WIB

Merasa Tak Adil, Leony Curhat Kena Pajak Waris 2,5 Persen dari Nilai Rumah

Merasa Tak Adil, Leony Curhat Kena Pajak Waris 2,5 Persen dari Nilai Rumah

Your Say | Kamis, 11 September 2025 | 12:09 WIB

Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!

Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!

Otomotif | Kamis, 11 September 2025 | 11:48 WIB

Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget

Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget

Bisnis | Kamis, 11 September 2025 | 11:31 WIB

Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai

Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai

News | Kamis, 11 September 2025 | 10:37 WIB

Terkini

DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China

DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:34 WIB

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:31 WIB

B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman

B50 Resmi Meluncur Juli 2026, ESDM Pastikan Stok Minyak Goreng Tetap Aman

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:21 WIB

Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor

Bos Baru Danantara dari WNA Tuai Polemik, Pakar: Yang Penting Kompeten, Bukan Paspor

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:15 WIB

Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat

Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:51 WIB

Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok

Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:47 WIB

90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya

90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:46 WIB

Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional

Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:25 WIB

Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI

Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:53 WIB

Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama

Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:41 WIB