Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai

Liberty Jemadu

Sabtu, 13 September 2025 | 21:39 WIB
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan tentang pajak warisan. Bahwa warisan bukan objek pajak penghasilan atau PPh, tapi pajak daerah. (pexels/Pixabay)
Baca 10 detik
  • Dirjen Pajak mengatakan warisan bisa dikecualikan dari PPh.
  • Caranya dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan warisan.
  • BPHTB tetap berlaku lantaran merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini disampaikan setelah artis Leony Vitria mengeluhkan soal pajak warisan.

Leony, dalam videonya yang viral di media sosial, mengaku keberatan membayar pajak hingga puluhan juta rupiah saat melakukan balik nama atas tanah dan bangunan hasil warisan dari orang tua.

"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli di Jakarta, Sabtu.

Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d.

Namun, kata Rosmauli, pengecualian itu diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan warisan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Rincian aturan itu dapat ditemukan pada PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2). Permohonan surat keterangan bebas PPh dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau secara daring melalui Coretax DJP.

Dalam pengajuan permohonan, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa surat pernyataan pembagian waris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.

Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Rosmauli pun menjelaskan kerancuan kerap terjadi antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Perlu ditegaskan bahwa PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui surat keterangan bebas PPh. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan," tambah dia.

baca juga

Menurut Rosmauli, BPHTB tetap berlaku lantaran merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan surat keterangan bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh final," tutur Rosmauli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Leony Sindir Keras Pejabat Negara: Mereka Makin Kaya, tapi Apa Timbal Balik Pajak Buat Rakyat?

Leony Sindir Keras Pejabat Negara: Mereka Makin Kaya, tapi Apa Timbal Balik Pajak Buat Rakyat?

Entertainment | Sabtu, 13 September 2025 | 07:30 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!

Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!

Bisnis | Jum'at, 12 September 2025 | 14:17 WIB

Belajar dari Jepang, CORE Indonesia Dorong Pemanfaatan Budaya untuk Pertumbuhan Ekonomi

Belajar dari Jepang, CORE Indonesia Dorong Pemanfaatan Budaya untuk Pertumbuhan Ekonomi

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 12:27 WIB

Berkaca dari Leony Vitria, Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya

Berkaca dari Leony Vitria, Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 11 September 2025 | 16:11 WIB

Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar

Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar

Bisnis | Kamis, 11 September 2025 | 13:00 WIB

Terkini

Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026

Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 21:47 WIB

Ricky Soebagdja Puji Mentalitas Student-Athlete di Campus League, BINUS Juara Regional Bandung

Ricky Soebagdja Puji Mentalitas Student-Athlete di Campus League, BINUS Juara Regional Bandung

Sport | Jum'at, 18 September 2026 | 21:27 WIB

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Masyarakat Desa Kedundung Sampang Saat Kemarau

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Masyarakat Desa Kedundung Sampang Saat Kemarau

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 21:21 WIB

Pidato Zulhas di HUT PAN: Warna Partai Tak Boleh Lebih Besar dari Merah Putih

Pidato Zulhas di HUT PAN: Warna Partai Tak Boleh Lebih Besar dari Merah Putih

News | Jum'at, 18 September 2026 | 21:12 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung di September 2026, Hoki Berlanjut hingga Akhir Bulan

5 Zodiak Paling Beruntung di September 2026, Hoki Berlanjut hingga Akhir Bulan

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:05 WIB

Mendadak Viral di Video Seskab Teddy saat Peresmian LRT, Ini Sosok Dirut Jakpro!

Mendadak Viral di Video Seskab Teddy saat Peresmian LRT, Ini Sosok Dirut Jakpro!

Video | Jum'at, 18 September 2026 | 21:00 WIB

Cak Imin Digoda Zulhas di Depan Prabowo soal Nyapres, Langsung Angkat Tangan

Cak Imin Digoda Zulhas di Depan Prabowo soal Nyapres, Langsung Angkat Tangan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:53 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah,  BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM

Kalbar | Jum'at, 18 September 2026 | 20:51 WIB

Zulhas Sebut 'Biar Prabowo Saja yang Jadi Presiden!' Bahlil Langsung Kasih 2 Jempol

Zulhas Sebut 'Biar Prabowo Saja yang Jadi Presiden!' Bahlil Langsung Kasih 2 Jempol

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:47 WIB

Diare Anak di Pontianak Meningkat, 40 Kasus Tercatat dalam Dua Pekan

Diare Anak di Pontianak Meningkat, 40 Kasus Tercatat dalam Dua Pekan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:46 WIB

×