Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai

Liberty Jemadu

Sabtu, 13 September 2025 | 21:39 WIB
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan tentang pajak warisan. Bahwa warisan bukan objek pajak penghasilan atau PPh, tapi pajak daerah. (pexels/Pixabay)
Baca 10 detik
  • Dirjen Pajak mengatakan warisan bisa dikecualikan dari PPh.
  • Caranya dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan warisan.
  • BPHTB tetap berlaku lantaran merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini disampaikan setelah artis Leony Vitria mengeluhkan soal pajak warisan.

Leony, dalam videonya yang viral di media sosial, mengaku keberatan membayar pajak hingga puluhan juta rupiah saat melakukan balik nama atas tanah dan bangunan hasil warisan dari orang tua.

"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli di Jakarta, Sabtu.

Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d.

Namun, kata Rosmauli, pengecualian itu diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan warisan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Rincian aturan itu dapat ditemukan pada PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2). Permohonan surat keterangan bebas PPh dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau secara daring melalui Coretax DJP.

Dalam pengajuan permohonan, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa surat pernyataan pembagian waris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.

Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Rosmauli pun menjelaskan kerancuan kerap terjadi antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Perlu ditegaskan bahwa PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui surat keterangan bebas PPh. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan," tambah dia.

baca juga

Menurut Rosmauli, BPHTB tetap berlaku lantaran merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan surat keterangan bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh final," tutur Rosmauli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Leony Sindir Keras Pejabat Negara: Mereka Makin Kaya, tapi Apa Timbal Balik Pajak Buat Rakyat?

Leony Sindir Keras Pejabat Negara: Mereka Makin Kaya, tapi Apa Timbal Balik Pajak Buat Rakyat?

Entertainment | Sabtu, 13 September 2025 | 07:30 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!

Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!

Bisnis | Jum'at, 12 September 2025 | 14:17 WIB

Belajar dari Jepang, CORE Indonesia Dorong Pemanfaatan Budaya untuk Pertumbuhan Ekonomi

Belajar dari Jepang, CORE Indonesia Dorong Pemanfaatan Budaya untuk Pertumbuhan Ekonomi

Lifestyle | Jum'at, 12 September 2025 | 12:27 WIB

Berkaca dari Leony Vitria, Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya

Berkaca dari Leony Vitria, Apakah Harta Warisan Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 11 September 2025 | 16:11 WIB

Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar

Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar

Bisnis | Kamis, 11 September 2025 | 13:00 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×