Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.234,497
LQ45 623,931
Srikehati 302,648
JII 372,208
USD/IDR 17.986

Dituduh Kartel Bunga Pindar, AFPI: Kami Ikuti Arahan OJK Demi Lindungi Konsumen!

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 15 September 2025 | 10:01 WIB
Dituduh Kartel Bunga Pindar, AFPI: Kami Ikuti Arahan OJK Demi Lindungi Konsumen!
Ilustrasi. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan 97 platform pinjaman daring (pindar) membantah keras tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut mereka melakukan kesepakatan untuk mengatur suku bunga. Foto Antara.
Baca 10 detik
  • AFPI membantah tuduhan KPPU soal kesepakatan mengatur suku bunga pindar.
  • Penetapan batas maksimum suku bunga bukan untuk membatasi persaingan, melainkan sebagai upaya perlindungan konsumen
  • Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan OJK.

Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan 97 platform pinjaman daring (pindar) membantah keras tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut mereka melakukan kesepakatan untuk mengatur suku bunga.

Bantahan ini disampaikan dalam sidang tanggapan terlapor yang digelar KPPU pada Kamis pada pekan lalu.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa penetapan batas maksimum suku bunga bukan untuk membatasi persaingan, melainkan sebagai upaya perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang marak dilakukan pinjol ilegal.

“Tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Entjik.

Entjik menjelaskan, pedoman perilaku AFPI yang mengatur batas maksimum bunga adalah arahan dari regulator, bukan inisiatif untuk kartel. Pedoman ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan bunga selangit sebelum adanya regulasi yang jelas.

“Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” jelasnya.

Pada praktiknya, setiap platform menerapkan suku bunga yang berbeda sesuai sektor dan risiko bisnis masing-masing, memastikan kompetisi tetap berjalan sehat.

Di hadapan majelis hakim, seluruh platform menyatakan menolak tuduhan yang diajukan investigator KPPU. Mereka berargumen, kepatuhan terhadap arahan regulator seharusnya tidak dianggap sebagai praktik persaingan tidak sehat. "Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” tutup Entjik.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK

Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK

Bisnis | Jum'at, 12 September 2025 | 08:47 WIB

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Diperiksa KPK

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Diperiksa KPK

Foto | Jum'at, 12 September 2025 | 08:00 WIB

Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR

Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR

News | Kamis, 11 September 2025 | 21:15 WIB

Terkini

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:13 WIB

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan

Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik

17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

×