- Operasional Tambang Nikel di Raja Ampat oleh PT Gag Nikel Kembali Dibuka
- Operasional Tambang itu Bagian dari Evaluasi
- Pemerintah Masih Evaluasi Operasional Tambang Nikel milik PT Gag Nikel
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan PT Gag Nikel untuk kembali beroperasi untuk mengeksplorasi nikel di Pulau Gag Nikel, Raja Ampat, Papua Barat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementeria ESDM, Tri Winarno, menyebut pengoperasian kembali tambang nikel di Pulau Gag ini dalam rangka evaluasi audit lingkungan oleh pemerintah.
"Kalau itu kan (pengoperasian tambang nikel) dalam rangka untuk evaluasikan audit lingkungan secara menyeluruh itu kan harus dalam kondisi operasi," ujar Tri seperti ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
![Plt Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/25/50323-tri-winarno-plt-dirjen-migas-kementerian-esdm.jpg)
Sebelumnya, pemerintah masih menahan izin operasional PT Gag Nikel. Sehingga, operasional tambang nikel oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua masih diberhentikan.
Tri menjelaskan, ESDM telah melakukan evaluasi terhadap operasional PT Gag Nikel tersebut dan sudah dilaporkan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Belum (beroperasi). Evaluasi sudah selesai, kita laporkan ke Pak Menteri," katanya.
Tri menuturkan, evaluasi yang dilaporkan ke Bahlil itu telah dikerjakan lintas Kementerian, mulai dari ementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Sudah-sudah (koordinasi dengan kementerian lain)," kata Tri.
Sebagai informasi, aktivitas tambang nikel milik PT Gag Nikel resmi berhenti sementara sejak 5 Juni 2025. Penghentian ini dilakukan menyusul keputusan pemerintah yang memberlakukan larangan operasi sementara guna melakukan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
Menariknya, di tengah pengetatan regulasi dan penindakan terhadap sektor tambang di Papua Barat Daya, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang tidak mengalami pencabutan izin.
Meski demikian, pemerintah menyatakan evaluasi lebih lanjut masih terus berlangsung terhadap operasional perusahaan ini.
PT Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang memiliki izin tambang berbentuk Kontrak Karya (KK) yang berlaku hingga tahun 2047.
Dalam perjalanannya, perusahaan ini telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) untuk memproduksi hingga 3 juta wet metrik ton (WMT) nikel.