Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

PT Gag Nikel Kembali Operasikan Tambang di Raja Ampat, ESDM: Hanya untuk Evaluasi!

Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 15 September 2025 | 15:24 WIB
PT Gag Nikel Kembali Operasikan Tambang di Raja Ampat, ESDM: Hanya untuk Evaluasi!
Eksplorasi pertambangan Nikel yang dilakukan PT Gag Nikel (Instagram @official.gagnikel).
Baca 10 detik
  • Operasional Tambang Nikel di Raja Ampat oleh PT Gag Nikel Kembali Dibuka
  • Operasional Tambang itu Bagian dari Evaluasi
  • Pemerintah Masih Evaluasi Operasional Tambang Nikel milik PT Gag Nikel 

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan PT Gag Nikel untuk kembali beroperasi untuk mengeksplorasi nikel di Pulau Gag Nikel, Raja Ampat, Papua Barat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementeria ESDM, Tri Winarno, menyebut pengoperasian kembali tambang nikel di Pulau Gag ini dalam rangka evaluasi audit lingkungan oleh pemerintah.

"Kalau itu kan (pengoperasian tambang nikel) dalam rangka untuk evaluasikan audit lingkungan secara menyeluruh itu kan harus dalam kondisi operasi," ujar Tri seperti ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Plt Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Plt Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Sebelumnya, pemerintah masih menahan izin operasional PT Gag Nikel. Sehingga, operasional tambang nikel oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua masih diberhentikan.

Tri menjelaskan, ESDM telah melakukan evaluasi terhadap operasional PT Gag Nikel tersebut dan sudah dilaporkan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

"Belum (beroperasi). Evaluasi sudah selesai, kita laporkan ke Pak Menteri," katanya.

Tri menuturkan, evaluasi yang dilaporkan ke Bahlil itu telah dikerjakan lintas Kementerian, mulai dari ementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Sudah-sudah (koordinasi dengan kementerian lain)," kata Tri.

Sebagai informasi, aktivitas tambang nikel milik PT Gag Nikel resmi berhenti sementara sejak 5 Juni 2025. Penghentian ini dilakukan menyusul keputusan pemerintah yang memberlakukan larangan operasi sementara guna melakukan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Menariknya, di tengah pengetatan regulasi dan penindakan terhadap sektor tambang di Papua Barat Daya, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang tidak mengalami pencabutan izin.

Meski demikian, pemerintah menyatakan evaluasi lebih lanjut masih terus berlangsung terhadap operasional perusahaan ini.

PT Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang memiliki izin tambang berbentuk Kontrak Karya (KK) yang berlaku hingga tahun 2047.

Dalam perjalanannya, perusahaan ini telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) untuk memproduksi hingga 3 juta wet metrik ton (WMT) nikel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat

Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat

News | Jum'at, 12 September 2025 | 19:46 WIB

Sudah 5 Hari, 7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport

Sudah 5 Hari, 7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport

Bisnis | Jum'at, 12 September 2025 | 14:06 WIB

Bos Pertamina Bantah Hambat Impor BBM SPBU Swasta

Bos Pertamina Bantah Hambat Impor BBM SPBU Swasta

Bisnis | Jum'at, 12 September 2025 | 08:02 WIB

Terkini

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:00 WIB

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:04 WIB

Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:52 WIB

BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional

BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:23 WIB

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:18 WIB

Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global

Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:10 WIB

Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian

Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:37 WIB

Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan

Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:52 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:53 WIB