- Pengalihan dana BI ke bank Himbara disebut melanggar konstitusi.
- Gebrakan Menkeu Purbaya disambut negatif oleh pasar.
- Sementara pemangkasan suku bunga bank sentra AS juga memengaruhi kurs rupiah.
Suara.com - Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Selasa sore (16/9/2025) melemah sebesar 24,50 poin atau 0,15 persen menjadi Rp16.440 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.415 per dolar AS.
Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menilai pelemahan nilai tukar atau kurs rupiah seiring dengan pelaku pasar yang mencermati lebih lanjut kebijakan pengalihan dana dari Bank Indonesia atau BI ke perbankan di dalam negeri, yang dinilai berpotensi melanggar konstitusi.
“Pelaku pasar merespon negatif gebrakan menteri keuangan mengucurkan dana Rp 200 triliun yang mengendap di Bank Indonesia untuk disalurkan perbankan menjadi kredit, awalnya cukup menggembirakan pasar dan berbau politis agar mendapatkan simpati publik,” ujar Ibrahim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Ibrahim mengatakan, program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, di antaranya tiga undang-undang sekaligus.
Dalam pengucuran dana, ia mengatakan seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik, yaitu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan serta program apa saja yang akan dijalankan.
Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23, Undang- Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN setiap tahun.
“Prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan,” ujar Ibrahim.
Ia melanjutkan, proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, apabila tidak, maka akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang.
“Pejabat-pejabat negara, harus menaati aturan dan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah, sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya," ujar Ibrahim.
Baca Juga: Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
Dari mancanegara, ia mengatakan pemangkasan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS) The Fed sebesar 25 basis poin sudah hampir pasti pada pertemuan 16-17 September 2025.
Dengan demikian, pelaku pasar akan berfokus terhadap proyeksi kebijakan The Fed ke depannya dan proyeksi ekonomi terbaru, yang akan membentuk arah kebijakan moneter hingga akhir tahun.
Di sisi lain, Presiden AS Donald Trump pada pekan lalu menyerukan sanksi tingkat kedua terhadap industri minyak Rusia, yang kali ini menargetkan pembeli utama seperti India dan China.
Trump telah mengenakan tarif perdagangan sebesar 50 persen kepada India pada akhir Agustus 2025 terkait masalah ini. Trump juga terlihat mendesak negara-negara NATO, Uni Eropa, dan G7 untuk berhenti membeli minyak Rusia dan meningkatkan tekanan tarif terhadap India dan China.
Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada hari ini menguat ke level Rp16.385 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.405 per dolar AS.