-
Kementerian Keuangan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia, baik secara daring melalui e-commerce maupun luring di warung dan jalur impor.
-
Menteri Keuangan telah meminta platform e-commerce untuk segera menghentikan penjualan rokok ilegal dan akan menindak tegas jika masih ditemukan.
-
Pemberantasan rokok ilegal dianggap efektif karena meskipun jumlah penindakan menurun, jumlah batang rokok yang disita meningkat 38%, yang berdampak positif pada penerimaan negara dari sektor cukai.
Suara.com - Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penjualan produk ilegal tersebut di berbagai platform, baik daring maupun luring.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025 di Jakarta, Purbaya mengungkapkan bahwa ia telah memanggil sejumlah perwakilan platform e-commerce untuk segera menghentikan penjualan rokok ilegal.
"Tadinya minta per 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja," kata Purbaya, dikutip via Antara pada Senin (22/9/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa penindakan akan dilakukan di berbagai lini, tidak hanya di platform digital.
Ia mengakui telah mendeteksi para penjual rokok ilegal di e-commerce dan akan memantau proses penarikan produk ilegal tersebut.
Kementerian Keuangan tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ada platform yang masih membiarkan penjualan rokok ilegal.
Selain e-commerce, warung kelontong juga menjadi target pengawasan. Purbaya menyatakan ia akan melakukan inspeksi secara acak karena mendengar bahwa rokok ilegal juga dijual secara per toples dengan harga yang jauh lebih murah.
Selain itu, jalur hijau impor juga akan diawasi secara ketat. Purbaya khawatir jalur yang seharusnya memperlancar arus barang ini justru menjadi celah bagi praktik kecurangan, termasuk peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Sidak Unik! Purbaya Telepon Kring Pajak, Uji Layanan Coretax Langsung
Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan ditindak, termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Keuangan sendiri.
Menurut catatan terbaru DJBC, rokok ilegal menyumbang 61% dari total peredaran barang ilegal. Per Juni 2025, DJBC telah melakukan 13.248 penindakan dengan nilai barang sitaan mencapai Rp3,9 triliun.
Meskipun jumlah total penindakan mengalami penurunan 4% dibandingkan tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38%. Hal ini menunjukkan bahwa penindakan yang dilakukan semakin efektif.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan industri rokok legal, tetapi juga berdampak besar pada penerimaan negara dari sektor cukai.
Dengan memberantas peredaran ilegal ini, pemerintah dapat mengoptimalkan pendapatan dari sektor cukai, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan pembiayaan APBN.
Purbaya berharap, dengan strategi pengawasan yang komprehensif ini, peredaran rokok ilegal dapat berkurang signifikan dalam tiga bulan ke depan.