DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?

Rabu, 24 September 2025 | 19:46 WIB
DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi aksi demonstrasi yang dipicu oleh polemik mengenai pendapatan anggota dewan yang disebut mencapai Rp 100 juta per bulan. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Revisi Undang-Undang BUMN akan mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, membatalkan aturan sebelumnya yang menimbulkan polemik.

  • DPR dan pemerintah akan mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pembatasan masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN maksimal dua tahun.

  • Revisi ini juga akan memperjelas fungsi BUMN setelah kehadiran Danantara, dengan mengkaji ulang perubahan status kementerian menjadi badan regulator.

Suara.com - Sebuah wacana mengejutkan muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut DPR dan pemerintah sedang mengkaji ulang status pejabat BUMN yang saat ini tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Menurut Dasco, polemik yang berkembang di masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama. "Itu banyak polemik mengenai, misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah, itu sedang dibahas. Kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (24/9/2025).

Saat ini, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN secara tegas bukan merupakan penyelenggara negara. Jika revisi ini disahkan, status tersebut akan berubah, membawa implikasi besar terhadap akuntabilitas dan pengawasan pejabat di perusahaan pelat merah.

Selain itu, revisi UU BUMN juga akan mengakomodasi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal batasan waktu dua tahun bagi wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris.

Dasco juga menyinggung tentang perubahan fungsi kementerian yang akan diubah menjadi badan. Contohnya, fungsi kementerian akan hanya sebatas sebagai regulator. Ia menyebut, nama kementerian akan diubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, meskipun ada perubahan, BUMN akan tetap berdiri sendiri dan tidak melebur ke dalam Danantara. Ia berharap revisi UU ini dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI