-
Revisi Undang-Undang BUMN akan mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, membatalkan aturan sebelumnya yang menimbulkan polemik.
-
DPR dan pemerintah akan mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pembatasan masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN maksimal dua tahun.
-
Revisi ini juga akan memperjelas fungsi BUMN setelah kehadiran Danantara, dengan mengkaji ulang perubahan status kementerian menjadi badan regulator.
Suara.com - Sebuah wacana mengejutkan muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut DPR dan pemerintah sedang mengkaji ulang status pejabat BUMN yang saat ini tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Menurut Dasco, polemik yang berkembang di masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama. "Itu banyak polemik mengenai, misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah, itu sedang dibahas. Kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (24/9/2025).
Saat ini, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN secara tegas bukan merupakan penyelenggara negara. Jika revisi ini disahkan, status tersebut akan berubah, membawa implikasi besar terhadap akuntabilitas dan pengawasan pejabat di perusahaan pelat merah.
Selain itu, revisi UU BUMN juga akan mengakomodasi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal batasan waktu dua tahun bagi wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris.
Dasco juga menyinggung tentang perubahan fungsi kementerian yang akan diubah menjadi badan. Contohnya, fungsi kementerian akan hanya sebatas sebagai regulator. Ia menyebut, nama kementerian akan diubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, meskipun ada perubahan, BUMN akan tetap berdiri sendiri dan tidak melebur ke dalam Danantara. Ia berharap revisi UU ini dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang DPR.