Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 24 September 2025 | 19:46 WIB
DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi aksi demonstrasi yang dipicu oleh polemik mengenai pendapatan anggota dewan yang disebut mencapai Rp 100 juta per bulan. (Suara.com/Bagaskara)
  • Revisi Undang-Undang BUMN akan mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, membatalkan aturan sebelumnya yang menimbulkan polemik.

  • DPR dan pemerintah akan mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pembatasan masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN maksimal dua tahun.

  • Revisi ini juga akan memperjelas fungsi BUMN setelah kehadiran Danantara, dengan mengkaji ulang perubahan status kementerian menjadi badan regulator.

Suara.com - Sebuah wacana mengejutkan muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut DPR dan pemerintah sedang mengkaji ulang status pejabat BUMN yang saat ini tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Menurut Dasco, polemik yang berkembang di masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama. "Itu banyak polemik mengenai, misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah, itu sedang dibahas. Kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (24/9/2025).

Saat ini, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN secara tegas bukan merupakan penyelenggara negara. Jika revisi ini disahkan, status tersebut akan berubah, membawa implikasi besar terhadap akuntabilitas dan pengawasan pejabat di perusahaan pelat merah.

Selain itu, revisi UU BUMN juga akan mengakomodasi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal batasan waktu dua tahun bagi wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris.

Dasco juga menyinggung tentang perubahan fungsi kementerian yang akan diubah menjadi badan. Contohnya, fungsi kementerian akan hanya sebatas sebagai regulator. Ia menyebut, nama kementerian akan diubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, meskipun ada perubahan, BUMN akan tetap berdiri sendiri dan tidak melebur ke dalam Danantara. Ia berharap revisi UU ini dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN

Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN

Bisnis | Rabu, 24 September 2025 | 19:31 WIB

Dasco Terima 9 Tuntutan Kaum Tani soal Redistribusi Tanah yang Berkeadilan

Dasco Terima 9 Tuntutan Kaum Tani soal Redistribusi Tanah yang Berkeadilan

News | Rabu, 24 September 2025 | 15:49 WIB

Peringati Hari Tani, DPR Gelar Audiensi Reforma Agraria Bersama Petani dan Menteri

Peringati Hari Tani, DPR Gelar Audiensi Reforma Agraria Bersama Petani dan Menteri

News | Rabu, 24 September 2025 | 14:58 WIB

Terkini

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:05 WIB

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:00 WIB

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:27 WIB

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:03 WIB

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:02 WIB

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:53 WIB

Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara

Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:52 WIB

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:32 WIB

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:27 WIB

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:56 WIB