OJK: Rp4,8 Triliun Raib Akibat Love Scamming, Ini Cara Jitu Lindungi Diri dari Penipuan

Jum'at, 26 September 2025 | 08:53 WIB
OJK: Rp4,8 Triliun Raib Akibat Love Scamming, Ini Cara Jitu Lindungi Diri dari Penipuan
Ilustrasi Love Scamming? (unsplash)
Baca 10 detik
  •     OJK melaporkan banyak masyarakat terkena penipuan love scamming

  •     Modus love scamming mengincar korban melalui asmara palsu di media sosial

  •     OJK meminta masyarakat jangan mudah percaya dan segera laporkan penipuan

     

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan masih banyak masyarakat terkena penipuan love scamming. Modus ini banyak mengincar masyarakat dengan berbagai cara.

Adapun, love scamming adalah penipuan berkedok asmara yang dilakukan secara daring di media sosial atau aplikasi kencan. Di mana pelaku memanipulasi perasaan korban melalui identitas palsu dan perhatian intens demi mendapatkan keuntungan finansial.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan modus yang biasa digunakan melalui akun media sosial.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]

"Waspadai modus Love Scam, penipuan bermodus hubungan romantis yang sering kali menargetkan korban lewat media sosial, aplikasi kencan, atau pesan pribadi," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (26/9/2025).

OJK pun meminta agar masyarakat jangan mudah percaya. Salah satunya pada warga asing serta meminta data pribadi

"Jangan mudah percaya dengan orang asing yang terlalu cepat akrab, jaga data pribadimu. Jangan kirim uang ke orang yang baru dikenal. Diskusikan dulu dengan keluarga atau teman sebelum ambil keputusan besar," katanya.

OJK pun mencatat sudah ada 2.267 aduan Love Scam ke IASC per September 2025. Untuk itu, masyarakat segera diminta melaporkan kejahatan love scamming ini.

"Jangan jadi korban berikutnya. Laporkan ke: iasc.ojk.go.id atau hubungi OJK 157," imbuhnya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat imbas penipuan online mencapai Rp 4,8 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan pada November 2024.

Baca Juga: OJK: Asuransi yang Bermasalah Bisa Diselamatkan, Asal Ada Ini


Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari jumlah kerugian tersebut, Rp 350,3 miliar di antaranya telah diblokir.

"Sejauh ini total kerugian yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,8 triliun dan telah diblokir sebesar Rp 350,3 miliar," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI