OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!

Selasa, 23 September 2025 | 19:37 WIB
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
Ilustrasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang diawasi tersebut berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat, yang berarti kerugian akan ditanggung oleh para pemegang polis. Foto ist.
Baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tujuh perusahaan asuransi yang berstatus pengawasan intensif dan khusus. Ketujuh perusahaan ini berpotensi merugi hingga Rp19,34 triliun, dengan penurunan nilai manfaat bagi pemegang polis sebesar 52,91%.
  • Sejak tahun 2015, OJK telah mencabut izin usaha sepuluh perusahaan asuransi yang dinyatakan insolvent (tidak mampu memenuhi kewajibannya). Total kerugian dari kasus ini mencapai Rp19,41 triliun, yang berdampak pada 30.170 pemegang polis.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang diawasi tersebut berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat, yang berarti kerugian akan ditanggung oleh para pemegang polis.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa tujuh perusahaan asuransi saat ini berada di bawah pengawasan ketat, dengan potensi kerugian kolektif mencapai Rp19,34 triliun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Ogi menjelaskan bahwa ketujuh perusahaan tersebut berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat bagi para pemegang polisnya.

"Tujuh perusahaan berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat karena masuk dalam penetapan status intensif dan khusus," kata Ogi dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025).

Sayangnya, Ogi tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang dimaksud, menambah kecemasan di kalangan masyarakat.

OJK mencatat bahwa masalah ini bukan kali pertama terjadi. Sejak 2015, sudah ada 10 perusahaan asuransi yang dinyatakan insolvent atau tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya, sehingga izin usahanya dicabut.

Total kerugian dari 10 perusahaan yang bangkrut itu mencapai Rp19,41 triliun, dengan lebih dari 30.000 pemegang polis menjadi korban. Angka ini hampir sama dengan potensi kerugian dari tujuh perusahaan yang diawasi saat ini.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI