Penambangan Tanpa Izin Jadi Ancaman, Kopsindo Dukung Pemerintah untuk Lakukan Penertiban

Senin, 29 September 2025 | 17:33 WIB
Penambangan Tanpa Izin Jadi Ancaman, Kopsindo Dukung Pemerintah untuk Lakukan Penertiban
Ilustrasi penambangan tanpa izin. (Dok: ESDM)

Suara.com - Penambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi menjadi ancaman serius bagi kedaulatan sumber daya alam (SDA) Indonesia. Inisiatif pemerintah untuk melakukan penertiban mendapat dukungan penuh dari Komunitas Penggerak Potensi Indonesia (Kopsindo).

Ketua Umum Kopsindo, Drs. Rambun Sumardi, Ak., M.Si mengatakan, pihaknya berharap agar pemerintah juga menertibkan segala hal berkaitan dengan penambangan ilegal.

“Demi menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa yang dinamis serta beradab, kami berharap Presiden segera menertibkan tambang ilegal sekaligus buzzer-buzzer yang kerap mengganggu stabilitas pemerintahan. Kami melihat Pak Menteri (Menteri ESDM Bahlil Lahadalia) bekerja sesuai arahan Presiden untuk kepentingan rakyat. Itu bukti pemerintah hadir,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu (28/9/2025).

Menurut data Kementerian ESDM, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare (ha) lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Penertiban ini meliputi 148,25 ha di Maluku Utara dan 172,82 ha di Sulawesi Tenggara.

Pengawasan dan penindakan diperkuat bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, yang melibatkan lintas kementerian dan aparat hukum. Prinsip pertambangan yang baik, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan patuh hukum harus diterapkan agar tata kelola sektor ini tetap bersih.

Rambun menilai, keberhasilan untuk menguasai kembali lahan pertambangan oleh negara menunjukkan komitmen nyata pemerintah menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral. 

“Ini bukan sekadar isu ekonomi, tapi juga tentang masa depan bangsa. Penertiban tambang ilegal harus dilihat sebagai langkah jangka panjang memperkuat kedaulatan negara atas sumber daya alam,” ujarnya.

Selain pelanggaran, praktik tambang ilegal juga menggerus penerimaan negara dan merusak lingkungan. Untuk mencegah hal tersebut semakin parah, Rambun mendorong pemerintah untuk meningkatkan transparansi, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan memberi sanksi tegas kepada pelanggar.

“Kami percaya, dengan pengawasan yang konsisten dan langkah tegas seperti yang sudah dilakukan Kementerian ESDM, praktik pertambangan ilegal akan semakin berkurang. Ini akan berdampak positif bagi penerimaan negara, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!

Kopsindo menyatakan, pihaknya akan terus mengawal penertiban yang dilakukan pemerintah.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini demi menjaga Merah Putih dan memastikan masa depan bangsa tetap kokoh,” tutup Rambun. ***

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI