-
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu telah resmi ditetapkan (berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025) dan mereka berhak menerima Nomor Induk (NI) PPPK yang penetapannya menjadi tanggung jawab BKN.
-
Peserta diimbau untuk memantau status penerbitan NI PPPK melalui portal resmi BKN, Mola BKN (https://monitoring-siasn.bkn.go.id/), dengan batas waktu penetapan seharusnya paling lambat 30 September 2025.
-
Jika muncul notifikasi "Usulan Tidak Ditemukan", peserta tidak perlu risau karena penyebabnya mungkin kesalahan input atau proses penetapan yang masih berjalan di instansi/BKN, dan disarankan untuk terus memantau secara berkala.
Solusi: BKN menyatakan penetapan NI masih terus dikerjakan. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk mengecek Mola BKN secara berkala. Selain itu, bersabar karena NI PPPK juga akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp yang terdaftar pada akun MyASN Anda.
Proses penetapan Nomor Induk ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar bagi instansi yang berwenang.
Selama Anda memastikan data yang dimasukkan sudah benar, langkah terbaik adalah terus memantau progress di Mola BKN dan menunggu notifikasi resmi yang dikirimkan ke kontak pribadi Anda.