Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK

M Nurhadi

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 06:28 WIB
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
Ilustrasi Pinjol (Antara)

Suara.com - Di balik kemudahan pinjol, ancaman serius dari pinjol ilegal terus mengintai. Entitas ilegal ini beroperasi tanpa izin resmi, memanfaatkan kelengahan masyarakat untuk menjerat mereka dalam masalah keuangan yang parah.

Pinjaman online yang resmi dan legal harus terdaftar serta memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.

Regulasi ini memastikan adanya perlindungan konsumen, batasan bunga yang wajar, serta penagihan yang etis. Sayangnya, pinjol ilegal mengabaikan semua aturan ini.

Bahaya Mengintai di Balik Janji "Mudah Cair"

Pinjol ilegal sering kali menjanjikan proses pencairan dana yang sangat cepat hanya dengan bermodal KTP, tanpa melalui prosedur verifikasi yang ketat.

Tawaran manis inilah yang menjadi jebakan. Begitu terjerat, peminjam akan menghadapi serangkaian risiko berbahaya, antara lain:

  • Bunga dan Denda yang Mencekik: Pinjol ilegal menerapkan suku bunga harian yang tidak masuk akal, jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang bisa membuat utang membengkak berkali-kali lipat.
  • Penyalahgunaan Data Pribadi: Data pribadi seperti KTP, foto, dan kontak telepon yang diunggah dapat disalahgunakan atau disebarluaskan untuk mengintimidasi saat proses penagihan.
  • Cara Penagihan yang Intimidatif dan Kasar: Pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal tidak segan menggunakan ancaman, teror, bahkan pelecehan kepada peminjam dan seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam.

Untuk melindungi masyarakat, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang dipimpin oleh OJK secara berkala memblokir entitas pinjol ilegal. Per 19 Juni 2025, Satgas Pasti telah memblokir ratusan entitas pinjol ilegal.

Daftar Contoh Aplikasi Pinjol Ilegal yang Telah Diblokir

Meskipun sudah diblokir, nama-nama aplikasi ini seringkali muncul kembali dengan nama atau developer yang sedikit dimodifikasi.

baca juga

Masyarakat wajib waspada terhadap aplikasi dengan nama yang tidak terdaftar di OJK, terutama yang memiliki ciri-ciri seperti yang disebutkan di atas.

Berikut adalah beberapa contoh nama pinjol ilegal yang dikonfirmasi belum terdaftar di OJK dan telah diblokir:

  • KTA Kilat - Pinjam Duit Jadi Lebih Cepat
  • Dinaran Rupiah Anda Bernilai
  • Sinar Rupiah Pinjaman Guide
  • Uang Kilat
  • Dompet Beruntung Pinjaman Hint
  • RajaUang - Pinjaman Online Cepat & Terpercaya
  • DANA RAKYAT
  • Pinjol OJK Cepat Cair Advice
  • Go Uang
  • SakuKami: Pinjaman Tips
  • PAS DANA - Cair Kapan Saja, Pas Kamu Butuh
  • Duit Kita
  • Pohon Uang
  • Dana Kilat
  • TUGAS Penghasil Uang Nyata

Daftar ini hanyalah sebagian kecil. Seiring waktu, Satgas Pasti akan terus memperbarui dan memblokir entitas baru yang muncul.

Tiga Langkah Wajib Cek Legalitas Pinjol

Sebelum mengajukan pinjaman, langkah terpenting adalah memastikan legalitas penyedia layanan. Pinjol legal wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki modal disetor minimal Rp25 miliar, dan secara resmi terdaftar serta berizin OJK.

Ada beberapa cara mudah dan cepat untuk memastikan pinjol tersebut legal:

  • Cek Situs Resmi OJK: Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id. Cari menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu pilih Fintech. Halaman tersebut akan menampilkan daftar lengkap perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin.
  • Hubungi Kontak Resmi OJK: Kirim pesan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157 atau melalui telepon ke OJK 157. Tanyakan langsung nama perusahaan atau aplikasi pinjol yang hendak Anda gunakan.
  • Perhatikan Izin Akses Aplikasi: Pinjol legal hanya akan meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi Anda untuk verifikasi. JANGAN PERNAH izinkan pinjol untuk mengakses seluruh kontak, galeri foto, atau data pribadi lainnya di ponsel Anda. Jika aplikasi meminta akses berlebihan, itu adalah ciri pinjol ilegal.

Memeriksa legalitas adalah kunci utama untuk melindungi diri dari jerat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan psikologis yang besar. Selalu berhati-hati dan bijak dalam memilih layanan pinjaman online!

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru

Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru

Your Say | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:35 WIB

Daftar 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Oktober 2025

Daftar 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Oktober 2025

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:06 WIB

Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong

Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 12:30 WIB

Terkini

Indonesia Masuk 6 Negara dengan Obesitas Rendah di Dunia, Apa Rahasianya?

Indonesia Masuk 6 Negara dengan Obesitas Rendah di Dunia, Apa Rahasianya?

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Karhutla Makin Ganas, Anggaran Pencegahan Kalah dari Belanja Rutin Daerah

Karhutla Makin Ganas, Anggaran Pencegahan Kalah dari Belanja Rutin Daerah

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:42 WIB

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:39 WIB

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

Video | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:12 WIB

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:09 WIB

×