Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK

M Nurhadi

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 06:28 WIB
Daftar Pinjol Ilegal Oktober 2025: Ini Cara Cek Izin Pinjaman di OJK
Ilustrasi Pinjol (Antara)

Suara.com - Di balik kemudahan pinjol, ancaman serius dari pinjol ilegal terus mengintai. Entitas ilegal ini beroperasi tanpa izin resmi, memanfaatkan kelengahan masyarakat untuk menjerat mereka dalam masalah keuangan yang parah.

Pinjaman online yang resmi dan legal harus terdaftar serta memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.

Regulasi ini memastikan adanya perlindungan konsumen, batasan bunga yang wajar, serta penagihan yang etis. Sayangnya, pinjol ilegal mengabaikan semua aturan ini.

Bahaya Mengintai di Balik Janji "Mudah Cair"

Pinjol ilegal sering kali menjanjikan proses pencairan dana yang sangat cepat hanya dengan bermodal KTP, tanpa melalui prosedur verifikasi yang ketat.

Tawaran manis inilah yang menjadi jebakan. Begitu terjerat, peminjam akan menghadapi serangkaian risiko berbahaya, antara lain:

  • Bunga dan Denda yang Mencekik: Pinjol ilegal menerapkan suku bunga harian yang tidak masuk akal, jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang bisa membuat utang membengkak berkali-kali lipat.
  • Penyalahgunaan Data Pribadi: Data pribadi seperti KTP, foto, dan kontak telepon yang diunggah dapat disalahgunakan atau disebarluaskan untuk mengintimidasi saat proses penagihan.
  • Cara Penagihan yang Intimidatif dan Kasar: Pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal tidak segan menggunakan ancaman, teror, bahkan pelecehan kepada peminjam dan seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam.

Untuk melindungi masyarakat, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang dipimpin oleh OJK secara berkala memblokir entitas pinjol ilegal. Per 19 Juni 2025, Satgas Pasti telah memblokir ratusan entitas pinjol ilegal.

Daftar Contoh Aplikasi Pinjol Ilegal yang Telah Diblokir

Meskipun sudah diblokir, nama-nama aplikasi ini seringkali muncul kembali dengan nama atau developer yang sedikit dimodifikasi.

baca juga

Masyarakat wajib waspada terhadap aplikasi dengan nama yang tidak terdaftar di OJK, terutama yang memiliki ciri-ciri seperti yang disebutkan di atas.

Berikut adalah beberapa contoh nama pinjol ilegal yang dikonfirmasi belum terdaftar di OJK dan telah diblokir:

  • KTA Kilat - Pinjam Duit Jadi Lebih Cepat
  • Dinaran Rupiah Anda Bernilai
  • Sinar Rupiah Pinjaman Guide
  • Uang Kilat
  • Dompet Beruntung Pinjaman Hint
  • RajaUang - Pinjaman Online Cepat & Terpercaya
  • DANA RAKYAT
  • Pinjol OJK Cepat Cair Advice
  • Go Uang
  • SakuKami: Pinjaman Tips
  • PAS DANA - Cair Kapan Saja, Pas Kamu Butuh
  • Duit Kita
  • Pohon Uang
  • Dana Kilat
  • TUGAS Penghasil Uang Nyata

Daftar ini hanyalah sebagian kecil. Seiring waktu, Satgas Pasti akan terus memperbarui dan memblokir entitas baru yang muncul.

Tiga Langkah Wajib Cek Legalitas Pinjol

Sebelum mengajukan pinjaman, langkah terpenting adalah memastikan legalitas penyedia layanan. Pinjol legal wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki modal disetor minimal Rp25 miliar, dan secara resmi terdaftar serta berizin OJK.

Ada beberapa cara mudah dan cepat untuk memastikan pinjol tersebut legal:

  • Cek Situs Resmi OJK: Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id. Cari menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu pilih Fintech. Halaman tersebut akan menampilkan daftar lengkap perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin.
  • Hubungi Kontak Resmi OJK: Kirim pesan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157 atau melalui telepon ke OJK 157. Tanyakan langsung nama perusahaan atau aplikasi pinjol yang hendak Anda gunakan.
  • Perhatikan Izin Akses Aplikasi: Pinjol legal hanya akan meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi Anda untuk verifikasi. JANGAN PERNAH izinkan pinjol untuk mengakses seluruh kontak, galeri foto, atau data pribadi lainnya di ponsel Anda. Jika aplikasi meminta akses berlebihan, itu adalah ciri pinjol ilegal.

Memeriksa legalitas adalah kunci utama untuk melindungi diri dari jerat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan psikologis yang besar. Selalu berhati-hati dan bijak dalam memilih layanan pinjaman online!

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru

Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru

Your Say | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:35 WIB

Daftar 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Oktober 2025

Daftar 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Oktober 2025

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:06 WIB

Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong

Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong

Bisnis | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 12:30 WIB

Terkini

Kabut Asap Tak Hanya Ganggu Belajar, Anak-anak di Pekanbaru Terserang Demam

Kabut Asap Tak Hanya Ganggu Belajar, Anak-anak di Pekanbaru Terserang Demam

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Dua Kernet Bus Ditangkap Usai Diduga Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang di Serang

Dua Kernet Bus Ditangkap Usai Diduga Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang di Serang

Banten | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Fenomena Information Overload: Terlalu Banyak Informasi, Terlalu Minim Jeda

Fenomena Information Overload: Terlalu Banyak Informasi, Terlalu Minim Jeda

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret

Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret

Bekaci | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Nusron Dapat Peringatan dari KPK: Sebagai Pejabat Hendaknya Menjadi Teladan dalam Bernegara

Nusron Dapat Peringatan dari KPK: Sebagai Pejabat Hendaknya Menjadi Teladan dalam Bernegara

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:49 WIB

Vietnam Gagal Total di FIFA ASEAN Cup 2026, Kim Sang-sik Pasang Badan

Vietnam Gagal Total di FIFA ASEAN Cup 2026, Kim Sang-sik Pasang Badan

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:48 WIB

Musim Hujan Banten Diprediksi Mundur hingga November 2026

Musim Hujan Banten Diprediksi Mundur hingga November 2026

Banten | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Intip Sinopsis Street Fighter, Tayang 14 Oktober di Bioskop Indonesia

Intip Sinopsis Street Fighter, Tayang 14 Oktober di Bioskop Indonesia

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Daftar Harga Mobil Listrik Terbaru yang DIpasarkan di Indonesia

Daftar Harga Mobil Listrik Terbaru yang DIpasarkan di Indonesia

Otomotif | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Cara Memperbaiki Gagang Mug yang Rusak Sesuai Jenis Materialnya

Cara Memperbaiki Gagang Mug yang Rusak Sesuai Jenis Materialnya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:42 WIB

×