-
OJK tegaskan investasi saham bukan perjudian dan telah mendapat fatwa halal dari MUI.
-
Pasar modal syariah di Indonesia terus berkembang dengan sistem transaksi sesuai prinsip syariah.
-
Jumlah investor muda meningkat pesat, mencerminkan potensi besar pengembangan pasar modal syariah
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan investasi saham bukan termasuk perjudian.
Hal ini banyak disalahartikan oleh sebagian yang tidak memahami instrumen investasi saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan, beberapa alasan bahwa investasi saham bukanlah perjudian.
Sebab, investasi di pasar modal juga sudah mendapatkan fatwa yang diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"P juga kami tekankan bahwa investasi saham bukanlah perjudian. Saham merupakan instrumen investasi yang sah dan dalam konteks syariah telah memperoleh legitimasi dari DSN MUI, dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, melalui fatwa-fatwanya," katanya dalam kuliah umum di Aceh secara virtual, Jumat (3/10/2025).
Dia pun menyebutkan beberapa instrumen pasar modal ada yang berbentuk syariah.

Untuk itu, OJK memastikan kepatuhan, pasar modal syariah di Indonesia bahkan telah dilengkapi dengan SOTS atau Syariah Online Trading System.
"Sehingga setiap transaksi terjamin sesuai prinsip syariah, bebas dari unsur riba," jelasnya.
OJK pun mencatat minat kaum muda terhadap pasar modal juga sangat meningkat Dari sisi demand, terlihat bahwa pertumbuhan jumlah investor itu sangat besar sekali dalam 5 tahun terakhir.
Baca Juga: IHSG Hijau di Awal Sesi, Tapi Sentimen Trump Bisa Buat Anjlok
Hingga pertengahan bulan September ini jumlah investor di pasar modal telah mencapai 18.504.054 SID atau kenaikan sebesar 24,43 persen.
"Dan kalau kita lihat bahwasannya presentasi komposisinya, itu adalah demografi daripada investor individu yang berusia di bawah 30 tahun, itu bahkan mayoritas mencapai 54,23 persen dari seluruh SID yang ada," bebernya.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki peluang besar dalam pengembangan pasar modal syariah.
Mengingat tentunya masyarakat mayoritas adalah muslim, artinya kesempatan untuk berinvestasi dengan cara yang halal dan sesuai prinsip syariah terbuka sangat besar.
"Semangat berinvestasi ini kita tentunya harus tetap kuat dan terarah," tandasnya.