Suara.com - Layanan pendanaan masyarakat kini semakin mudah berkat perkembangan pesat layanan peer-to-peer (P2P) lending atau yang lebih akrab kita sebut pinjaman online (Pinjol) atau pinjaman daring (pindar).
Kehadiran fintech lending ini menawarkan alternatif pembiayaan yang cepat dan praktis, menjembatani kebutuhan antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melalui sistem elektronik. Layanan ini juga dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Perkembangan Pinjol Legal di Indonesia
Menurut data dari OJK, sektor fintech lending terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Juli 2025, tercatat ada 96 penyelenggara pinjol legal yang berizin OJK.
Total outstanding pembiayaan yang disalurkan mencapai nilai fantastis, yaitu sekitar Rp84,66 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 22,01% secara Year-on-Year (YoY), melanjutkan tren pertumbuhan dari bulan sebelumnya (Juni 2025) yang mencapai 25,05% YoY.
Namun, Anda tidak bisa sembarangan mengajukan pinjol. Perhatikan daftar pinjol resmi untuk menghindari risiko-risiko tertentu.
Daftar Lengkap 96 Pinjol Resmi OJK Terbaru Oktober 2025
Untuk membantu Anda membuat keputusan finansial yang aman, berikut adalah daftar lengkap 96 pinjol resmi yang terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2025. Daftar ini merupakan pembaruan berkala dari OJK:
1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman) – https://p2p.danamas.co.id/
Baca Juga: Rapat Paripurna Sepakat RUU P2SK Jadi Usulan DPR
2. Amartha (PT Amartha Mikro Fintek) – https://amartha.com/
3. Dompet Kilat (PT Indo Fin Tek) – https://dompetkilat.co.id/
4. Boost (PT Creative Mobile Adventure) – https://www.myboost.co.id
5. Tokomodal (PT Toko Modal Mitra Usaha) – https://www.tokomodal.co.id/
6. Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup) – https://modalku.co.id/
7. KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa) – https://www.pendanaan.com/