-
Presiden Prabowo tunjuk Dony Oskaria pimpin lembaga baru BP BUMN
-
BP BUMN merupakan perubahan bentuk dari Kementerian BUMN yang disahkan DPR
-
Perubahan ini untuk perbaiki tata kelola BUMN demi kemakmuran rakyat
Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Dony Oskaria menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). BP BUMN merupakan lembaga baru yang merupakan perubahan dari Kementerian BUMN.
Penunjukkan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 109B tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha milik negara.
Selain Dony, Presiden Prabowo juga menunjuk Aminuddin Ma'ruf dan Teddi Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN.

Untuk diketahui, Dony Oskaria sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN serta sebagai Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Nusantara).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah sah berubah bentuk menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Hal ini setelah, Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN diketuk palu dalam Rapat Paripurna DPR, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Dalam penjelasan RUU tersebut, Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, menjelaskan, pembahasan RUU tentang BUMN ini berawal dari Presiden Prabowo Subianto yang mengirimkan surat agar adanya perubahan Kementerian BUMN menjadi BUMN.
Selanjutntya, Komisi VI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik dari akademisi serta perwakilan dari pemerintah.
"Pembahasan pembicaraan tingkat pertama tersebut berlangsung secara kritis dan mendalam Akhirnya melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2025 Fraksi-fraksi di Komisi VI DPR RI bersama-sama dengan pemerintah menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN Untuk selanjutnya dibahas dalam pembicaraan tingkat dua," katanya.
Baca Juga: Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
Menurut Anggia, dalam RUU tersebt BUMN sebagai perpanjangan tangan negara harus bisa mengelola potensi sumber daya yang dimiliki untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, perbaikan tata kelola BUMN akan diatur dalam RUU tersebut, sehingga berkotribusi terhadap program-program pemerintah seperti ketahanan energi, pangan, hilirisasi dan industrialisasi.