Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis

M Nurhadi

Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:02 WIB
Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
Felicia Novenna owner Bake & Grind, usaha profuk gluten-free yang diduga palsu [ist]
baca 10 detik
  • Pemilik toko roti online Bakengrind terancam jerat hukum berlapis (Pidana dan Denda) akibat dugaan penipuan label yang mengklaim produk "gluten-free".

  • Dugaan praktik curang ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 100) dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

  • Ancaman sanksi pidana meliputi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (UU Pangan) atau Rp2 miliar (UUPK), serta potensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Suara.com - Kasus dugaan penipuan label makanan oleh pemilik toko roti daring Bakengrind, Felicia Novenna, telah menjadi sorotan nasional.

Tindakan Felicia yang diduga melakukan repack produk roti merek lain, namun menjualnya dengan klaim palsu seperti "gluten-free" dan bebas alergen, tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi memicu konsekuensi hukum yang serius.

Dugaan pelanggaran ini sangat fatal karena menyangkut keselamatan dan kesehatan konsumen, khususnya anak-anak yang memiliki riwayat alergi parah.

Analisis hukum menunjukkan bahwa Felicia Novenna dapat dijerat dengan berbagai Undang-Undang (UU) di Indonesia.

Jerat Hukum Berlapis: UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen

Dugaan praktik curang oleh Bakengrind, yang mengakibatkan seorang balita mengalami reaksi alergi parah, berpotensi melanggar sedikitnya tiga payung hukum utama di Indonesia, dengan fokus pada pengamanan mutu dan keselamatan konsumen:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pelanggaran paling mendasar terletak pada pemalsuan informasi label yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan.

Pemalsuan Informasi dan Klaim: Produk Bakengrind yang diklaim 'gluten-free' namun mengandung alergen telah melanggar ketentuan pelabelan. Menurut Pasal 100 UU Pangan, setiap orang dilarang mencantumkan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan pada Label Pangan.

baca juga

Ancaman sanksi bagi pelanggaran pelabelan yang menyesatkan dapat berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Keamanan Pangan: Jika terbukti bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan mutu Pangan, pelanggaran bisa lebih berat.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

UUPK bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar dan keselamatan.

Tindakan Menyesatkan: Dugaan Felicia Novenna menjual produk repack dengan label 'gluten-free' padahal mengandung alergen, melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f dan huruf i UUPK.

Pasal ini melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Owner Bake & Grind Hapus Jejak Digital Usai Viral Dugaan Penipuan Roti Gluten Free

Owner Bake & Grind Hapus Jejak Digital Usai Viral Dugaan Penipuan Roti Gluten Free

Lifestyle | Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:19 WIB

7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan

7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan

Lifestyle | Kamis, 09 Oktober 2025 | 10:38 WIB

Developer Kabur, 120 Rumah di Mansion Hill Bekasi Terbengkalai hingga Mirip Kota Hantu

Developer Kabur, 120 Rumah di Mansion Hill Bekasi Terbengkalai hingga Mirip Kota Hantu

Entertainment | Kamis, 09 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Terkini

Review Novel Evergreen: Menemukan Makna Hidup dan Memaafkan di Kedai Es Krim

Review Novel Evergreen: Menemukan Makna Hidup dan Memaafkan di Kedai Es Krim

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:30 WIB

HP Vivo RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan dengan Kamera Super Jernih

HP Vivo RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan dengan Kamera Super Jernih

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Kementerian PANRB dan TBI Bahas Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB dan TBI Bahas Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji

Pengacara Tantang Jaksa KPK Buktikan Kaitan Yaqut dengan Fee Percepatan Haji

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Rilis Trailer, The Remarried Empress Akan Tayang Perdana Mulai 4 November

Rilis Trailer, The Remarried Empress Akan Tayang Perdana Mulai 4 November

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Rahasia Manjali, Mitos Jawa, dan Bayang-Bayang 1965

Rahasia Manjali, Mitos Jawa, dan Bayang-Bayang 1965

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:25 WIB

PSSI Targetkan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Masa Depan John Herdman Jadi Sorotan

PSSI Targetkan Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Masa Depan John Herdman Jadi Sorotan

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Penonton Makin Pindah ke Streaming, Menkomdigi Minta KPI Tak Ketinggalan Zaman

Penonton Makin Pindah ke Streaming, Menkomdigi Minta KPI Tak Ketinggalan Zaman

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Warga Golo Lanak NTT Bayar Rp200 Ribu Demi Ambil Logistik Gempa: Akses Jalan Rusak Parah!

Warga Golo Lanak NTT Bayar Rp200 Ribu Demi Ambil Logistik Gempa: Akses Jalan Rusak Parah!

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Muktamar NU ke-35 Kembali ke Akar Sejarah KH Wahab Hasbullah, Dibungkus Inovasi Modern

Muktamar NU ke-35 Kembali ke Akar Sejarah KH Wahab Hasbullah, Dibungkus Inovasi Modern

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:22 WIB

×