1.556 Pinjol Ilegal Sudah Ditutup Sepanjang Tahun 2025

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:46 WIB
1.556 Pinjol Ilegal Sudah Ditutup Sepanjang Tahun 2025
Ilustrasi Pinjol (pixabay)
Baca 10 detik
  • Sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, OJK berhasil menghentikan operasi 1.840 entitas keuangan ilegal, mayoritas berupa pinjaman online.

  • Total pengaduan yang diterima mencapai 17.531, termasuk 13.999 pengaduan pinjol ilegal dan 3.532 pengaduan investasi ilegal.

  • Selain penghentian entitas ilegal, OJK juga memberikan sanksi administratif, memerintahkan penghapusan iklan menyesatkan, serta menegakkan kewajiban laporan literasi dan inklusi keuangan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menindak tegas ribuan entitas keuangan ilegal sepanjang tahun ini. Hal ini dilakukan bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, per 1 Januari hingga 30 September 2025, total 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan operasinya. Mayoritas terbanyak dari pinjaman online (pinjol).

"Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30
September 2025, OJK telah menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 13.999 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan terkait investasi ilegal," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (13/10/2025).

OJK pun menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal. Hal ini bisa membuat masyarakat tidak terjebak dengan investasi ilegal.

"OJK menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, OJK telah melakukan
penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.

Sejak 1 Januari samai dengan 30 September 2025, OJK telah mengenakan 9 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 15 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp394 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai.

Hal ini dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga: Kredit Lawan Rentenir OJK Sudah Jangkau 1,7 Juta Orang

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

OJK telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan, berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025 serta realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2025.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI