PT Timah Copot Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Achmad Fauzi

Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:01 WIB
PT Timah Copot Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro
Timah yang dihasilkan PT Timah tbk (dok. PT Timah)
baca 10 detik
  • PT Timah berhentikan sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro.

  • Pemberhentian karena alasan mendesak bagi perseroan, berlaku Oktober 2025.

  • Posisi Nur Adi digantikan oleh Direktur Utama sebagai Pelaksana Tugas.

Suara.com - PT Timah Tbk (TINS) memberhentikan sementara Direktur Operasi dan Produksi, Nur Adi Kuncoro. Pencopotan sementara ini berlaku pada Oktober 2025 dan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan.

Corporate Secretary TINS, Rendi Kurniawan, menyebut pencopotan Nur Adi sebagai direksi perseroan karena alasan mendesak.

"Pemberhentian Sementara Saudara Nur Adi Kuncoro dari Jabatan sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT TIMAH Tbk karena terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan," ujarnya, seperti dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Alih kelola smelter ke PT Timah, apakah solusi strategis atau beban baru bagi BUMN tambang?
Alih kelola smelter ke PT Timah, apakah solusi strategis atau beban baru bagi BUMN tambang?

Adapun, posisi Nur Adi saat ini digantikan oleh Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Adapun, pencopotan ini hanya bersifat sementara sampai ada penetapan dan keputusan lebih lanjut melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Keputusan ini tidak berdampak pada operasional, keuangan, dan/atau kelangsungan usaha perseroan," kata Rendi.

Untuk diketahui, sejak bergabung pada 1997, Nur Adi sempat, menduduki berbagai posisi strategis di pertambangan BUMN ini, antara lain Kepala Divisi Pengadaan (2019), Kepala Divisi Perencanaan & Pengendalian Produksi (2019-2021), hingga Direktur Utama PT Timah Tanjung Alam Jaya pada periode 2022-2023.

Nur Adi ditetapkan sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 15 Juni 2023.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Direktur Bank Woori Finance Indonesia Tiba-tiba Mundur

Satu Direktur Bank Woori Finance Indonesia Tiba-tiba Mundur

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:35 WIB

LMS 2025: Infrastruktur Bendungan dan Pengadaan Pangan Jadi Dua Sisi Mata Uang Tak Terpisahkan

LMS 2025: Infrastruktur Bendungan dan Pengadaan Pangan Jadi Dua Sisi Mata Uang Tak Terpisahkan

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 11:19 WIB

Prabowo Izinkan Talenta Asing Pimpin BUMN Demi Standar Bisnis Internasional

Prabowo Izinkan Talenta Asing Pimpin BUMN Demi Standar Bisnis Internasional

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:21 WIB

Terkini

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:26 WIB

Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP

Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:21 WIB

×