-
Kawasan Gunung Lawu resmi dikeluarkan dari Wilayah Kerja Panas Bumi.
-
Keputusan ini hormati kearifan lokal serta nilai budaya masyarakat setempat.
-
Kecamatan Jenawi diusulkan survei panas bumi, jauh dari situs sakral.
Suara.com - Kementerian ESDM menegaskan bahwa Kawasan Gunung Lawu tidak masuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi atau WKP.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan kawasan Gunung Lawu telah dikeluarkan dari WKP sejak 2023, setelah sempat diusulkan pada 2018.
"Kami tegaskan, Gunung Lawu tidak masuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi. Tidak ada proses lelang maupun aktivitas eksplorasi di kawasan tersebut," ujar Eniya dalam keterangan tertulis di situs resmi Kementerian ESDM. Senin (20/10/2025).

Keputusan Kementerian ESDM dihapusnya kawasan Gunung Lawu karena pertimbangan kearifan lokal masyarakat setempat. Eniya menegaskan, pemerintah sangat menghormati nilai-nilai masyarakat dalam pengembangan pemangkit listrik panas bumi.
"Pemerintah berpegang pada prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat," imbuhnya.
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pada 2018 Gunung Lawu diusulkan masuk dalam WKP. Namun setelah 2023 diputuskan tidak masuk dalam wilayah WKP.
Selanjutnya pada 2024, sebagai tindak lanjut pemerintah melakukan audiensi dengan pemerintah Kabupaten Karanganyar dan melibatkan akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Hasilnya, Kecamatan Jenawi, Jawa Timur diusulkan menjadi lokasi alternatif.
Pertimbangannya kawasan itu, lokasinya berada jauh dari kawasan cagar budaya, situs spiritual, serta wilayah yang memiliki keterikatan erat dengan Gunung Lawu.
Eniya menjelaskan, pada lokasi itu pemerintah hanya merencanakan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE). Survei itu meliputi kegiatan survei geosains yang merupakan kajian ilmiah awal untuk memetakan potensi panas bumi sekaligus memastikan seluruh situs budaya, kawasan sakral, serta lokasi penting bagi masyarakat dikecualikan dari area kajian.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan: Gunung Lawu Tak Masuk Area Kerja Panas Bumi
"Kajian tersebut juga menjadi dasar dalam penentuan lokasi tapak sumur untuk pengeboran yang akan dilakukan minimal 1 sumur eksplorasi," jelasnya.
Pengeboran akan dilakukan setelah survei selesai dilaksanakan. Di sisi lain, Eniya menegaskan, kegiatan PSPE tidak akan dilaksanakan sebelum proses audiensi, sosialisasi, dan diskusi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan diselesaikan terlebih dahulu.
"Kami ingin memastikan semua proses berjalan dengan penuh kehati-hatian dan dapat diterima semua pihak. Selama dialog masih berlangsung dan tahapan belum tuntas, PSPE di Jenawi tidak akan kami laksanakan terlebih dahulu," ujarnya Eniya.