Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Kamis, 04 Desember 2025 | 10:48 WIB
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
Ilustrasi mata uang asing. [Pixabay]
baca 10 detik
  • Bank Indonesia efektif mulai 1 Desember 2025 mengatur Derivatif PUVA guna mendukung kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.
  • Pengaturan ini mencakup aspek Produk, Penetapan Harga, Pelaku Pasar, dan Infrastruktur sesuai BPPU 2030.
  • OJK dan Bappebti mendukung langkah BI ini, menekankan pentingnya koordinasi antarotoritas untuk perlindungan investor.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA). Hal ini sesuai prinsip tata kelola untuk menciptakan PUVA yang modern dan maju.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan upaya ini penting untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ditambah bisa memperkuat sinergi pembiayaan ekonomi yang sejalan dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

"Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA kepada Bank Indonesia bukan hanya sebuah mandat baru, tetapi juga peluang bagi Bank Indonesia untuk memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing," kata Destry dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Dia mengatakan, pengaturan PADG Derivatif PUVA ini bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif dalam upaya untuk menciptakan produk Derivatif PUVA yang variatif dan likuid, pricing yang efisien dan kredibel, pelaku pasar yang aktif dan kompeten, dan Infrastruktur pasar yang berstandar internasional.

"Untuk itu, BI berupaya menghadirkan tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan modern mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pelindungan konsumen" ucap Destry.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyambut baik inisiatif Bank Indonesia dalam mendorong penciptaan pasar uang yang dalam dan likuid.

Bank Indonesia [Antara]
Bank Indonesia [Antara]

Ia menegaskan bahwa PADG Derivatif PUVA merupakan bagian penting dari reformasi sektor keuangan sesuai amanat UU PPSK, serta menjadi pilar komplementer bagi pengembangan pasar derivatif atas efek.

“OJK mendukung perlunya koordinasi erat antarotoritas untuk menjaga konsistensi standar perlindungan investor dan mencegah arbitrase regulasi", bebernya.

baca juga

Sejalan dengan itu, Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, juga menyampaikan dukungan atas peralihan kewenangan Derivatif PUVA kepada BI.

Ia pun menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan serta peningkatan tata kelola dan kapasitas pelaku pasar.

"PADG ini secara komprehensif mengatur aspek Product, Pricing, Participant, dan Infrastruktur (3P+I) sejalan dengan visi Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030," katanya.

Sementara itu, pedoman yang dituangkan secara terintegrasi mengatur ekosistem, perizinan, pengawasan, pelaporan, tata kelola, pelindungan konsumen, hingga penerapan Anti Pencucian Uang.

Lalu, juga Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di pasar Derivatif PUVA.

Langkah ini diharapkan akan mewujudkan pasar derivatif yang modern, maju, dan inovatif dengan harga acuan yang kredibel, pelaku yang kompeten, dan infrastruktur yang andal dan aman.

"Proses penyusunan dilakukan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menjaga orkestrasi pengaturan. PADG Derivatif PUVA berlaku efektif mulai 1 Desember 2025," jelasnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia juga telah melaksanakan pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA sejak 10 Januari 2025, setelah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Peralihan tugas ini merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Bank Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emang Boleh Rapat Penentuan BI Rate Dihadiri Menkeu Purbaya? Begini Aturannya

Emang Boleh Rapat Penentuan BI Rate Dihadiri Menkeu Purbaya? Begini Aturannya

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 16:19 WIB

Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga, Ini Alasannya

Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga, Ini Alasannya

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 15:29 WIB

Prediksi BI Bakal Turun atau Tahan Suku Bunga, Ini Bocorannya

Prediksi BI Bakal Turun atau Tahan Suku Bunga, Ini Bocorannya

Bisnis | Rabu, 19 November 2025 | 07:49 WIB

BI Bakal Hati-hati Kelola Utang Indonesia yang Tembus Rp 7.092 Triliun

BI Bakal Hati-hati Kelola Utang Indonesia yang Tembus Rp 7.092 Triliun

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 09:25 WIB

Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember

Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 20:17 WIB

BI: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Tembus Rp 7.092 Triliun

BI: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Tembus Rp 7.092 Triliun

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 12:00 WIB

Terkini

UU PFII Resmi Disahkan, Purbaya: Ekonomi RI Tumbuh Lebih Cepat Menuju 8%

UU PFII Resmi Disahkan, Purbaya: Ekonomi RI Tumbuh Lebih Cepat Menuju 8%

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:55 WIB

Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman

Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman

Jogja | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:55 WIB

Ketika Popularitas Mengalahkan Keteladanan: Hukum Butuh Integritas!

Ketika Popularitas Mengalahkan Keteladanan: Hukum Butuh Integritas!

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:55 WIB

BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman

BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman

Jakarta | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:53 WIB

BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online

BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online

Bekaci | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:50 WIB

Makan Mewah di Teras Plataran, Hemat 30 Persen untuk Nasabah BRI

Makan Mewah di Teras Plataran, Hemat 30 Persen untuk Nasabah BRI

Bri | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:50 WIB

Strategi Nekat Geely Lawan Arus di Tengah Tren Kendaraan Listrik

Strategi Nekat Geely Lawan Arus di Tengah Tren Kendaraan Listrik

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:50 WIB

5 Rekomendasi Cushion Berformula Skin-Like untuk Pancaran Alami Kulit Wajah

5 Rekomendasi Cushion Berformula Skin-Like untuk Pancaran Alami Kulit Wajah

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:50 WIB

Literasi Keuangan Jadi Kunci PERBANAS dan BRI Cegah Kejahatan Digital

Literasi Keuangan Jadi Kunci PERBANAS dan BRI Cegah Kejahatan Digital

Malang | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:49 WIB

Melihat KDMP Tamanmartani, Potret Ideal Koperasi Desa Modern di Indonesia

Melihat KDMP Tamanmartani, Potret Ideal Koperasi Desa Modern di Indonesia

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:48 WIB

×