-
Menteri Keuangan tidak naikkan cukai rokok, pekerja sambut lega.
-
Keputusan ini lindungi nafkah jutaan keluarga dari hulu ke hilir.
-
Serikat pekerja berharap moratorium cukai tiga tahun ke depan.
Suara.com - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut lega oleh para pekerja di industri hasil tembakau.
Kebijakan ini dianggap memberi napas segar bagi ribuan buruh linting dan pekerja pabrik yang selama ini hidup dalam ketidakpastian akibat kenaikan cukai tahunan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah pemerintah yang dinilai berpihak pada pekerja kecil.
“Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada Pak Menteri Keuangan atas keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2026. Kebijakan ini memberi rasa aman bagi para pekerja yang selama ini selalu dihantui kekhawatiran akibat kenaikan cukai yang terlalu tinggi,” kata Sudarto.
![Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/13/94767-pekerja-tembakau.jpg)
Menurutnya, dampak kenaikan cukai selama ini paling dirasakan oleh buruh linting dan pekerja pabrik, kelompok paling rentan kehilangan pekerjaan dan penghasilan ketika produksi menurun.
"Dengan adanya kepastian ini, mereka bisa sedikit bernapas lega," ujarnya.
Sudarto menambahkan, keputusan tersebut juga membawa dampak positif yang lebih luas karena industri tembakau melibatkan jutaan keluarga dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga pedagang kecil.
"Bagi kami, keputusan ini sangat penting karena industri tembakau melibatkan jutaan keluarga dari hulu hingga hilir. Bukan hanya buruh pabrik, tetapi juga petani tembakau, petani cengkeh, hingga pedagang kecil yang kehidupannya bergantung pada sektor ini. Dengan tarif yang tidak naik, penghasilan mereka lebih terlindungi dan keberlangsungan hidup keluarga tetap terjaga," imbuhnya.
Ia juga menyoroti pentingnya stabilitas tenaga kerja di sektor padat karya tersebut. "Bagi orang-orang kecil yang hidup dari sektor ini, keputusan Pak Menkeu bukan hanya soal angka, tetapi soal kepastian nafkah yang bisa mereka bawa pulang untuk keluarganya," tutur Sudarto.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ultimatum Daerah, Ancam Tak Naikkan Anggaran Jika Jual-Beli Jabatan Masih Merajalela
Sebagai tindak lanjut, Sudarto berharap pemerintah dapat mempertahankan stabilitas kebijakan melalui moratorium cukai selama tiga tahun ke depan.
"Ke depan, kami berharap Bapak Menteri bisa memastikan keberlanjutan kebijakan ini dalam bentuk moratorium setidaknya selama tiga tahun ke depan. Dengan adanya moratorium, pekerja tidak lagi hidup dalam ketidakpastian setiap tahun. Perlindungan jangka panjang akan membuat mereka lebih tenang, lebih produktif, dan tetap bisa menopang kehidupan keluarganya," jelasnya.
Ia menilai, moratorium juga akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan secara lebih menyeluruh dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kesejahteraan rakyat, bukan hanya penerimaan negara.
"Selama ini, kebijakan sering hanya dilihat dari sisi penerimaan negara, padahal ada aspek sosial, tenaga kerja, dan kesejahteraan rakyat yang tak kalah penting. Dengan adanya waktu jeda, pemerintah bisa menyeimbangkan semua kepentingan tersebut," pungkas Sudarto.