Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.890

Menkeu Purbaya Tangguhkan Kebijakan Sri Mulyani, Pajak 'Online Shop' Resmi Ditunda!

M Nurhadi

Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:09 WIB
Menkeu Purbaya Tangguhkan Kebijakan Sri Mulyani, Pajak 'Online Shop' Resmi Ditunda!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/10/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda penunjukan marketplace untuk memungut PPh 22 dari pedagang daring.
  • Kebijakan ini akan dilanjutkan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan arahan, yang terakhir mensyaratkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen.
  • Kebijakan ini menargetkan pedagang beromzet di atas Rp500 juta.

Suara.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi bahwa penunjukan platform marketplace (lokapasar) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang daring (online) masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Bimo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah dirancang DJP.

"Di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah kami desain, ini kan terkait penunjukan marketplace untuk memungut pajak dari merchant yang berpartisipasi di platform. Itu yang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri," kata Bimo dalam taklimat media di Jakarta, Senin (20/10/2025) kemarin.

Awalnya, Ditjen Pajak berencana menunda penunjukan lokapasar sebagai pemungut PPh hingga Februari 2026. Namun, arahan terbaru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah rencana tersebut.

Kebijakan yang tertuang dalam PMK 37 Tahun 2025 itu akan ditunda hingga kondisi perekonomian nasional mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 6 persen.

"Terakhir, arahan ke kami itu sampai Februari [2026], tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen," jelas Bimo, dikutip via Antara.

Detail Kebijakan dan Sasaran Pemungutan

PMK 37/2025, yang sebelumnya ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatur penunjukan lokapasar untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pemungutan pajak.

baca juga

Dalam pelaksanaannya, DJP memiliki kewenangan menunjuk lokapasar yang berstatus sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk bertindak sebagai pemungut pajak dari para merchant.

Rincian teknis pelaksanaan pungutan ini termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025.

Besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam kurun waktu satu tahun. Pungutan ini diterapkan di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini secara khusus menyasar pedagang daring yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, di mana omzet tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan yang disampaikan kepada lokapasar yang ditunjuk.

Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta akan dibebaskan dari kewajiban pungutan ini.

Pengecualian juga berlaku untuk jenis transaksi tertentu, termasuk layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojol), penjualan pulsa, serta perdagangan emas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Studi Ungkap Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak Awal Tak Layak: Pelajaran Mahal untuk Indonesia

Studi Ungkap Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sejak Awal Tak Layak: Pelajaran Mahal untuk Indonesia

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 23:50 WIB

Isu Kerenggangan Purbaya-Luhut Panas, Tak Saling Tegur Sapa Saat Sidang Kabinet

Isu Kerenggangan Purbaya-Luhut Panas, Tak Saling Tegur Sapa Saat Sidang Kabinet

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 20:08 WIB

Makna Mendalam Motif Batik Trimina, Kerap Dipakai Menkeu Purbaya di Acara Penting

Makna Mendalam Motif Batik Trimina, Kerap Dipakai Menkeu Purbaya di Acara Penting

Lifestyle | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:02 WIB

Terkini

5 Parfum Mykonos Terlaris di Shopee, Wangi Tahan Lama untuk Dipakai Seharian

5 Parfum Mykonos Terlaris di Shopee, Wangi Tahan Lama untuk Dipakai Seharian

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:20 WIB

Intip Trailer Film The Uprising, Andrew Garfield Pimpin Pemberontakan Besar

Intip Trailer Film The Uprising, Andrew Garfield Pimpin Pemberontakan Besar

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:15 WIB

Resmi! Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Dukung Argentina Juara Piala Dunia 2026

Resmi! Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Dukung Argentina Juara Piala Dunia 2026

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:04 WIB

Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu

Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:53 WIB

Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Lombok, Satu Orang Jadi Tersangka

Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Lombok, Satu Orang Jadi Tersangka

Bali | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:50 WIB

4 Serum Calendula yang Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat PIE dan Lembapkan Kulit

4 Serum Calendula yang Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat PIE dan Lembapkan Kulit

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:50 WIB

'Itu Hoaks!' Pigai Tepis Isu Minta Warga Belanja Rp1 Juta di Koperasi Merah Putih

'Itu Hoaks!' Pigai Tepis Isu Minta Warga Belanja Rp1 Juta di Koperasi Merah Putih

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:46 WIB

Belajar dari Secangkir Americano

Belajar dari Secangkir Americano

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:45 WIB

Edgy tapi Tetap Cozy, Intip 4 Ide OOTD Street Style ala Mingi ATEEZ Ini!

Edgy tapi Tetap Cozy, Intip 4 Ide OOTD Street Style ala Mingi ATEEZ Ini!

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:45 WIB

Review Viva Parfum Deluxe Melati: Wangi Lembut yang Bikin Ketagihan, Harga Rp20 Ribuan

Review Viva Parfum Deluxe Melati: Wangi Lembut yang Bikin Ketagihan, Harga Rp20 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 13:45 WIB

×