-
Tidak naik cukai 2026 disambut positif industri tembakau untuk pemulihan.
-
Keputusan cukai dianggap harmonis berkat komunikasi baik pemerintah dan industri.
-
Moratorium cukai dipercaya mampu menekan peredaran rokok ilegal di pasar.
Suara.com - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 terus mendapat sambutan positif dari kalangan industri.
Sejumlah asosiasi pelaku usaha, seperti Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) dan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), menilai kebijakan tersebut bisa menjadi momentum pemulihan bagi industri hasil tembakau (IHT) sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Sekretaris Jenderal Gappri, Willem Petrus Riwu, menyebut keputusan Menteri Keuangan menunjukkan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri.
"Jadi saat ini bagus, Menteri Keuangan sama industri ini kelihatannya sudah harmonis untuk membawa ke arah perlindungan," ujarnya seperti dikutip, Selasa (21/10/2025).
![Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 1.100.600 batang. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/11/38738-rokok-ilegal.jpg)
Sementara, Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, menyebut kebijakan ini sejalan dengan aspirasi pelaku industri yang telah lama mendorong moratorium tarif cukai selama tiga tahun.
"Kami sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Bapak Purbaya, bahwa tidak ada kenaikan cukai dan mungkin juga harga jual eceran (HJE). Itu sejalan dengan surat kami ke Menteri Keuangan untuk melakukan moratorium kenaikan cukai rokok," jelasnya.
Lebih jauh, Benny menegaskan bahwa moratorium tidak hanya soal tarif, tetapi juga menyangkut pengendalian rokok ilegal. Menurutnya, kenaikan tarif yang berlebihan justru membuka peluang lebih besar bagi rokok ilegal untuk menguasai pasar.
"Kalau misalnya cukainya naik terus, kita selalu kalah sama (rokok) ilegal. Karena ilegal tidak membayar cukai sama sekali, enggak bayar pajak PPN, enggak bayar pajak daerah," pungkasnya.
Baca Juga: Isu Kerenggangan Purbaya-Luhut Panas, Tak Saling Tegur Sapa Saat Sidang Kabinet