BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?

Achmad Fauzi

Jum'at, 06 Maret 2026 | 22:15 WIB
BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?
Ilustrasi BHR Ojol. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Menaker mengenai BHR bagi pengemudi ojol/kurir online menjelang Idulfitri 2026.
  • Pengemudi berhak menerima BHR minimal 12% dari rata-rata pendapatan bersih setelah terdaftar minimal 12 bulan.
  • Aplikator seperti Gojek dan Grab telah mengumumkan besaran BHR berkisar antara Rp150.000 hingga Rp1.600.000.

Suara.com - Pemerintah kembali memberikan kabar yang sedikit menggembirakan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Menjelang Idulfitri 2026, pemerintah meminta perusahaan aplikasi atau aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojol hingga kurir online.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Aturan ini menjadi dasar bagi aplikator untuk memberikan bonus kepada mitra pengemudi. Namun, bagaimana sebenarnya aturan BHR ini? Siapa saja yang berhak mendapatkannya dan berapa besarannya?

Aturan Pemberian BHR untuk Ojol

Dalam surat edaran tersebut terdapat lima ketentuan utama terkait pemberian BHR bagi pengemudi ojol dan kurir online.

Pertama, pengemudi yang berhak mendapatkan BHR adalah mereka yang telah terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 12 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR secara adil tanpa diskriminasi dan harus transparan dalam perhitungannya.

Keempat, bonus tersebut harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

baca juga

Kelima, BHR tidak boleh dijadikan alasan bagi aplikator untuk menghapus atau mengganti bantuan lain yang selama ini sudah diberikan kepada mitra pengemudi.

Apa Itu BHR?

Ilustrasi BHR Ojol. [Suara.com]
Ilustrasi BHR Ojol. [Suara.com]

BHR atau Bonus Hari Raya pada dasarnya memiliki konsep yang mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal.

BHR merupakan bonus yang diberikan perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri.

Meski bersifat wajib diberikan, tidak semua mitra pengemudi otomatis mendapatkan BHR. Biasanya, bonus ini diberikan kepada mitra dengan performa terbaik, seperti jumlah perjalanan tinggi dan rating yang baik.

Besaran BHR dari Aplikator

Sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online telah mengumumkan besaran BHR bagi mitra pengemudi mereka.

GoJek membagi penerima BHR dalam tiga kategori, Mitra Juara, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan

Untuk pengemudi ojek online, besaran BHR berkisar antara Rp150.000 hingga Rp900.000.

Sementara bagi pengemudi GoCar, bonus yang diberikan berada di kisaran Rp200.000 hingga Rp1.600.000. BHR tersebut dibayarkan melalui saldo GoPay masing-masing pengemudi pada 4–6 Maret 2026.

Sementara itu, Grab juga telah menetapkan besaran BHR untuk para mitra pengemudinya. Untuk GrabBike, bonus yang diberikan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp850.000. Sedangkan untuk GrabCar, besarannya berkisar Rp200.000 hingga Rp1.600.000.

Apakah Besaran BHR Layak?

Meski pemberian BHR disambut baik, besarannya masih memicu perdebatan. Banyak pihak menilai nominal yang diberikan belum sebanding dengan kontribusi para pengemudi terhadap bisnis perusahaan aplikasi.

Salah satu pengemudi ojol yang ditemui Suara.com, Arif, mengaku harus bekerja sangat keras untuk mendapatkan BHR, meski jumlahnya tidak terlalu besar.

"Alhamdulillah, saya dapet BHR Rp 200.000, tapi itu mati-matian kita, harus banyak trip dan rating harus bintang 5," katanya.

Arif yang sudah menjadi pengemudi ojol sejak 2018 itu tetap bersyukur meskipun nominalnya tidak besar.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa rata-rata BHR yang diterima pengemudi hanya sekitar Rp200.000.

Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari kata layak.

"Nilai tersebut belum menceminkan kontribusi terhadap operasioal dan pendapatan para perusahan aplikator. Dengan perhitungan SE BHR, maka nominal yang diterima harusnya berada lebih tinggi dibandingkan yang dibayarkan sekarang," ucapnya.

Dampak BHR bagi Ekonomi

Dari sisi ekonomi, pemberian BHR sebenarnya memiliki dampak positif terhadap perekonomian domestik.

Ekonom dari CELIOS, Nailul Huda, menilai kebijakan ini berpotensi mendorong konsumsi rumah tangga, terutama menjelang hari raya.

Namun demikian, ia menilai besaran bonus yang diberikan masih belum mencerminkan kemampuan finansial perusahaan aplikasi yang besar.

"Namun demikian, pembagian BHR juga seharusnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kemudian, rumusan pemberian BHR juga harus disesuaikan dengan karakteristik pekerja/mitra dan juga perusahaan. Karakteristik mitra driver online salah satunya adalah dapat bekerja di lebih dari satu pemberi kerja," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Cara Mudah Cek THR Pensiunan, PT Taspen: Waspadai Penipuan!

Ini Cara Mudah Cek THR Pensiunan, PT Taspen: Waspadai Penipuan!

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:21 WIB

THR Pensiunan Cair, Komisaris PT TASPEN Pantau Langsung: Dibayar Full Tanpa Potongan

THR Pensiunan Cair, Komisaris PT TASPEN Pantau Langsung: Dibayar Full Tanpa Potongan

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:50 WIB

THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?

THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 07:34 WIB

Terkini

17.942 Hektare Lahan Karhutla Masih Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas

17.942 Hektare Lahan Karhutla Masih Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Apa Itu Cut-Off Point dalam Event Lari? Istilah yang Disorot usai Insiden JRF 2026

Apa Itu Cut-Off Point dalam Event Lari? Istilah yang Disorot usai Insiden JRF 2026

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Ulasan Pirunduk: Kisah Tragis Siti dan Teror Ilmu Hitam Kalimantan Selatan!

Ulasan Pirunduk: Kisah Tragis Siti dan Teror Ilmu Hitam Kalimantan Selatan!

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Bedah Buku Herbert Feith, Bonnie Triyana Pertanyakan Kondisi Demokrasi Indonesia

Bedah Buku Herbert Feith, Bonnie Triyana Pertanyakan Kondisi Demokrasi Indonesia

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:09 WIB

Jadi Satu-satunya di Asia Tenggara, Konser Kanye West di Jakarta Dipadati Bule

Jadi Satu-satunya di Asia Tenggara, Konser Kanye West di Jakarta Dipadati Bule

Entertainment | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Stok Beras Bulog Jabar Capai 623,9 Ribu Ton, Aman hingga Panen Raya 2027

Stok Beras Bulog Jabar Capai 623,9 Ribu Ton, Aman hingga Panen Raya 2027

Jabar | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Isu Tokoh Oposisi Temui Dubes Singapura Viral, Gerindra Turun Tangan

Isu Tokoh Oposisi Temui Dubes Singapura Viral, Gerindra Turun Tangan

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Polda Metro Jaya Bidik Akar Narkoba di Kampung Ambon Lewat Bedah Rumah

Polda Metro Jaya Bidik Akar Narkoba di Kampung Ambon Lewat Bedah Rumah

Jakarta | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:49 WIB

PAN Belum Bahas Pemakzulan Gibran, PKS Mulai Jajaki Sikap Fraksi Lain di DPR

PAN Belum Bahas Pemakzulan Gibran, PKS Mulai Jajaki Sikap Fraksi Lain di DPR

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:49 WIB

Indonesia dan Tiga Krisis: BBM, Air Bersih, dan Integritas

Indonesia dan Tiga Krisis: BBM, Air Bersih, dan Integritas

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:45 WIB

×