Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!

M Nurhadi

Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:39 WIB
Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Suara.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah gerbang utama bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.

Mendaftarkan nama ke dalam DTKS bukan hanya tentang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi juga membuka akses ke layanan penting lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk jaminan kesehatan, bahkan hingga kesempatan pelatihan melalui Kartu Prakerja.

Oleh karena perannya yang sangat vital, masyarakat yang merasa layak dan masuk dalam kategori kurang mampu atau rentan miskin sangat dianjurkan untuk mendaftarkan diri ke DTKS. Lalu, apa saja syaratnya dan bagaimana cara mendaftarnya?

Syarat Utama Pendaftaran DTKS

Pemerintah menetapkan beberapa kriteria dasar agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran. Berikut adalah syarat-syarat yang wajib Anda penuhi untuk bisa diusulkan masuk ke dalam DTKS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Syarat kewarganegaraan ini mutlak.
  • Kepemilikan Dokumen Resmi: Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
  • Kategori Ekonomi: Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Ini biasanya dinilai berdasarkan kondisi rumah, sumber penghasilan, dan aset yang dimiliki.
  • Status Pekerjaan: Bukan merupakan anggota aktif dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Tidak Menerima Bantuan Ganda: Tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial ganda atau tidak tepat sasaran yang dapat mengakibatkan penolakan usulan.

Dua Metode Praktis Mendaftarkan DTKS

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan dua cara pendaftaran yang fleksibel, baik secara daring (online) maupun luring (offline), untuk memudahkan masyarakat dari berbagai latar belakang.

1. Cara Mendaftar DTKS Secara Online via Aplikasi "Cek Bansos"

Pendaftaran secara online sangat cocok bagi Anda yang memiliki akses internet dan smartphone. Proses ini memungkinkan Anda melakukan pendaftaran dari rumah:

  • Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" di Google Play Store.
  • Buat Akun: Buka aplikasi, lalu pilih menu "Buat Akun Baru". Anda akan diminta mengisi data diri secara lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP yang aktif.
  • Unggah Dokumen: Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP. Pastikan foto jelas dan terbaca.
  • Verifikasi Akun: Verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
  • Lakukan Usulan: Setelah akun terverifikasi dan Anda berhasil masuk, pilih menu "Daftar Usulan". Lengkapi kembali data yang dibutuhkan, pilih jenis bantuan yang ingin diusulkan (meski pada akhirnya penetapan DTKS adalah kuncinya), lalu kirim usulan tersebut.

2. Cara Mendaftar DTKS Secara Offline Melalui Kelurahan/Desa

Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi, pendaftaran manual dapat dilakukan langsung di kantor pemerintahan terdekat:

  • Datang ke Kelurahan/Desa: Bawa dokumen asli e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda. Sampaikan niat Anda untuk mendaftarkan diri atau keluarga ke DTKS kepada petugas.
  • Musyawarah Desa/Kelurahan: Pihak kelurahan atau desa akan mengadakan musyawarah untuk menentukan kelayakan calon penerima. Dalam musyawarah ini, data Anda akan diverifikasi oleh warga setempat yang mengetahui kondisi Anda.
  • Proses Verifikasi dan Validasi: Data yang disetujui dalam musyawarah akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) lapangan, yaitu kunjungan langsung ke rumah Anda untuk memastikan data dan kondisi ekonomi sesuai dengan kriteria keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Penetapan DTKS: Jika lolos verifikasi, data Anda akan diusulkan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai anggota DTKS melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi Oktober 2025? Jangan Asal Cek Rekening, Ini Faktanya

BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi Oktober 2025? Jangan Asal Cek Rekening, Ini Faktanya

Bisnis | Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:20 WIB

BLT 2025 Bukan Hanya PKH dan Sembako! Ada Bantuan Tambahan untuk KPM

BLT 2025 Bukan Hanya PKH dan Sembako! Ada Bantuan Tambahan untuk KPM

Bisnis | Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:00 WIB

Anggaran Bansos 2025 Meningkat Drastis Jadi Rp110 Triliun, Sasar Jutaan Penerima Baru

Anggaran Bansos 2025 Meningkat Drastis Jadi Rp110 Triliun, Sasar Jutaan Penerima Baru

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 21:56 WIB

Terkini

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:35 WIB

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:35 WIB

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:39 WIB

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:44 WIB

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:07 WIB

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:46 WIB

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:37 WIB

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:11 WIB

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:38 WIB