Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya
Ilustrasi TPG [Pexels]

Suara.com - Pemerintah secara resmi menambah 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan disalurkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada guru-guru ASN, khususnya mereka yang selama ini belum mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah setempat.

Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerataan penghasilan bagi para guru bersertifikasi.

Aturan mengenai tambahan TPG 100% ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa guru ASN yang tidak menerima Tunjangan Kinerja atau TPP dari APBD berhak menerima tambahan TPG setara dengan dua bulan TPG yang dibayarkan bersamaan dengan pencairan THR dan Gaji ke-13.

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendik Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara teknis penyaluran TPG reguler Triwulan 3.

Proses penyaluran TPG Triwulan 3 akan dilakukan dengan mekanisme transfer langsung ke rekening guru, sama seperti yang telah diterapkan pada triwulan 1 dan 2.

Kriteria Penerima TPG dan Tambahan 100%

Penting untuk dipahami, TPG, baik yang reguler maupun tambahan 100%, tidak diberikan kepada semua guru. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini

Untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Reguler:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik: Ini adalah bukti utama profesionalisme yang diperoleh melalui program sertifikasi.
  • Status Kepegawaian: Harus berstatus ASN (PNS atau PPPK). Guru non-ASN juga bisa menerima, asalkan mengajar di bawah naungan Kementerian Agama atau telah mendapatkan inpassing (penyetaraan).
  • Beban Kerja: Wajib aktif mengajar dengan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, yang sesuai dengan linieritas sertifikasinya.
  • Data Valid: Data guru harus terdaftar dan valid di sistem Dapodik dan Info GTK, serta memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif.
    Untuk Tambahan TPG 100% (Tahun 2025):

Kriteria ini lebih spesifik, yaitu hanya berlaku untuk guru ASN bersertifikat yang tidak sedang menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dananya berasal dari pemerintah daerah (APBD).

Besaran dan Kendala Pencairan

Besaran TPG bagi guru ASN di daerah ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, dan dibayarkan untuk 12 bulan dalam setahun.

Sementara itu, bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria, besaran tunjangan ditetapkan Rp2 juta per bulan dan dibayarkan untuk 12 bulan.

Meskipun kebijakan telah ditetapkan, proses pencairan tambahan TPG 100% ini belum berjalan sepenuhnya di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, baru 321 daerah yang telah mengajukan dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan TPG tersebut.

Ini berarti masih banyak guru di daerah lain yang mungkin harus menunggu proses verifikasi dan pengajuan dari pemerintah daerah masing-masing agar dapat menikmati tambahan penghasilan ini.

Oleh karena itu, guru ASN yang memenuhi kriteria (bersertifikat dan tidak menerima Tukin/TPP daerah) diimbau untuk memantau perkembangan dan koordinasi dengan dinas pendidikan setempat terkait pengajuan data TPG tambahan ini.

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI