Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini

M Nurhadi

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:08 WIB
Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini
Guru Besar Ilmu Hukum Bisnis UGM Profesor Nindyo Pramono.
baca 10 detik
  • Direksi BUMN dilindungi doktrin Business Judgment Rule dari kerugian bisnis.
  • Prinsip GCG dan TARIF menjadi syarat utama perlindungan hukum tersebut.
  • Kerugian bisnis BUMN merupakan risiko korporasi, bukan kerugian negara.

Suara.com - Kerugian yang dialami Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akibat sebuah keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Selama direksi mengambil keputusan dengan itikad baik dan melalui prosedur yang benar, mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum, sekalipun keputusan tersebut pada akhirnya tidak menghasilkan keuntungan.

Penegasan krusial ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Profesor Nindyo Pramono, saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025), Prof Nindyo menguraikan pentingnya doktrin Business Judgment Rule (BJR) dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sebagai benteng hukum bagi para pengambil keputusan di korporasi, termasuk BUMN.

Menurutnya, dunia bisnis selalu dipenuhi ketidakpastian. Oleh karena itu, hukum bisnis menyediakan sebuah doktrin yang melindungi direksi dari risiko hukum atas keputusan yang terbukti merugi.

“Tidak ada keputusan bisnis yang bisa menjamin pasti untung. Yang penting, direksi telah menjalankan kewenangan sesuai undang-undang, anggaran dasar, dan prinsip kehati-hatian. Jika semua itu dipenuhi, direksi berhak mendapatkan perlindungan BJR meskipun hasilnya merugi,” ujar Prof Nindyo di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, selama sebuah keputusan bisnis diambil demi kepentingan perseroan dan dijalankan secara profesional, maka potensi kerugian yang timbul harus dipandang murni sebagai risiko bisnis (business risk), bukan sebagai sebuah perbuatan melawan hukum yang berkonsekuensi pidana.

GCG dan ‘TARIF’ sebagai Kunci Legitimasi

Lalu, bagaimana cara membuktikan bahwa sebuah keputusan telah diambil dengan kehati-hatian dan itikad baik?

baca juga

Nindyo menjelaskan bahwa kuncinya terletak pada penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang konsisten.

GCG bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah sistem yang memastikan perusahaan dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional.

“Selama proses pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme yang benar—melibatkan dewan komisaris, pemegang saham, dan sesuai peraturan internal—maka langkah direksi sudah comply dengan prinsip GCG,” jelasnya.

Dalam konteks BUMN, Prof. Nindyo menyoroti prinsip “TARIF” yang menjadi fondasi utama pelaksanaan GCG.

Prinsip ini merupakan akronim yang memuat lima pilar tata kelola perusahaan yang baik.

“TARIF itu singkatan dari Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness. Jika kelima prinsip ini dijalankan, direksi dan manajemen telah berada di jalur yang benar,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:56 WIB

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:08 WIB

Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?

Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?

Bisnis | Minggu, 05 Oktober 2025 | 15:25 WIB

24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?

24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 12:17 WIB

Guru Besar UGM Bongkar 'Permainan' Jokowi di Balik Isu Ijazah Agar Tak Tenggelam

Guru Besar UGM Bongkar 'Permainan' Jokowi di Balik Isu Ijazah Agar Tak Tenggelam

News | Senin, 21 Juli 2025 | 18:41 WIB

Kasus ASDP Segera Masuk Babak Baru, Jaksa KPK Janji Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Sidang

Kasus ASDP Segera Masuk Babak Baru, Jaksa KPK Janji Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Sidang

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 15:47 WIB

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 21:01 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×