Profil Heri Sudarmanto: Terjerat Dugaan Pemerasan TKA, Punya Kekayaan Fantastis

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 06:17 WIB
Profil Heri Sudarmanto: Terjerat Dugaan Pemerasan TKA, Punya Kekayaan Fantastis
Heri Sudarmanto [Ist]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sosok yang kali ini terseret adalah Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus ini, yang berpusat pada pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), disebut-sebut telah merugikan negara dan meraup keuntungan haram hingga puluhan miliar rupiah melalui praktik pemerasan sistematis.

Heri Sudarmanto menjadi tersangka kesembilan, menambah panjang daftar pejabat Kemnaker yang diduga terlibat dalam skandal yang mencoreng institusi tersebut.

Dugaan korupsi ini berakar dari penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan RPTKA.

RPTKA adalah dokumen vital yang harus dimiliki perusahaan sebelum merekrut TKA. Modusnya adalah para pejabat Kemnaker, termasuk Heri Sudarmanto, diduga menggunakan kewenangan mereka untuk memeras atau menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin.

Proses perizinan yang seharusnya cepat dan transparan justru dijadikan lahan basah untuk meminta "pelicin" agar izin tersebut lancar atau dipercepat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan jaringan yang terstruktur di lingkungan kementerian.

Profil Singkat dan Jejak Karier Heri Sudarmanto

Heri Sudarmanto dikenal sebagai pejabat karier di lingkungan Kemnaker dengan rekam jejak yang cukup strategis.

Baca Juga: Naik Kelas! Profil Veda Ega Pratama, Pembalap Asal Gunungkidul yang akan Tampil di Moto3 2026

Jabatan Puncak: Heri menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker pada periode 17 Januari 2017 hingga 17 September 2018, saat kementerian dipimpin oleh Menteri Hanif Dhakiri. Sebagai Sekjen, Heri memiliki peran sentral dalam:

  • Koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unit kerja di Kemnaker.
  • Dukungan administratif dan pengelolaan sumber daya internal kementerian.
  • Pengambilan kebijakan internal yang mendukung program-program kementerian.

Posisi Strategis Sebelumnya: Sebelum menjadi Sekjen, Heri juga pernah menduduki posisi penting sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Posisi ini sangat krusial karena berada di garda terdepan dalam pengelolaan dan pengawasan penempatan tenaga kerja, termasuk TKA, di tingkat nasional.

Dengan jabatannya, Heri memiliki akses dan kewenangan yang luas, terutama dalam proses perizinan tenaga kerja asing, yang kini menjadi inti dari kasus dugaan korupsi yang menimpanya.

Kekayaan Berdasarkan LHKPN

Sebagai penyelenggara negara, Heri Sudarmanto wajib melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali disampaikan pada 27 Juli 2018, Heri tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp7 miliar.

Data kekayaan tersebut terperinci sebagai berikut:

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI