Harga CPO Naik Tipis November 2025, Didorong Ekspektasi B50 dan Permintaan Global

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 03 November 2025 | 08:47 WIB
Harga CPO Naik Tipis November 2025, Didorong Ekspektasi B50 dan Permintaan Global
Ilustrasi TBS sawit. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kenaikan HR CPO ini berimplikasi pada penetapan pungutan dan bea.
  •  Kenaikan diduga karena kebijakan biodiesel 50 persen (B50).
  • HR CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) ditetapkan sebesar US$963,75 per metrik ton (MT).

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan adanya peningkatan tipis pada Harga Referensi (HR) komoditas Minyak Kelapa Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang berlaku untuk periode November 2025.

Salah satu faktor utama yang mendongkrak kenaikan harga ini adalah rencana strategis pemerintah Indonesia dalam menerapkan kebijakan biodiesel 50 persen (B50).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan bahwa HR CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) ditetapkan sebesar US$963,75 per metrik ton (MT).

Angka ini naik tipis sebesar US$0,14 dibandingkan HR periode Oktober 2025 yang tercatat US$963,61 per MT.

"HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai," kata Tommy melalui keterangan resmi yang dikutip di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan regulasi yang berlaku (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025), kenaikan HR CPO ini berimplikasi pada penetapan pungutan dan bea yang harus dibayarkan eksportir.

Pemerintah memutuskan untuk mengenakan Bea Keluar (BK) CPO sebesar US$124 per MT. Selain itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO, yang setara dengan US$96,3748 per MT untuk periode 1 hingga 30 November 2025.

Penetapan ini secara spesifik tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2140 Tahun 2025.

Metode Perhitungan HR CPO yang Presisi

Baca Juga: Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa

Tommy memaparkan bahwa sumber penetapan HR CPO didapatkan dari rata-rata harga pada periode 20 September hingga 19 Oktober 2025 di tiga bursa CPO utama:

Bursa CPO di Indonesia: US$887,73 per MT
Bursa CPO di Malaysia: US$1.039,76 per MT
Harga Port CPO Rotterdam: US$1.247,67 per MT

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat perbedaan harga rata-rata antar tiga sumber lebih dari US$40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

"Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar US$963,75 per MT," ujar Tommy, dikutip via Antara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI