Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Rabu, 29 Oktober 2025 | 23:44 WIB
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Pengacara tiga korporasi sawit ajukan eksepsi, meminta dakwaan korupsi dan TPPU dibatalkan.

  • Mereka menuntut pembebasan dari tahanan dan pengembalian seluruh aset yang telah disita Kejagung.

  • Kejagung menjerat mereka dengan TPPU untuk memulihkan keuangan negara dan mengungkap dalang utama.

Suara.com - Tim hukum yang mewakili tiga raksasa industri sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, melancarkan manuver strategis dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (29/10/2025), para terdakwa, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih selaku pengacara, dan M Syafei sebagai perwakilan korporasi, menuntut pembatalan penuh surat dakwaan.

Mereka berargumen bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak didasarkan pada fakta-fakta yang jelas.

Melalui kuasa hukum mereka, Sugiono, para terdakwa tidak hanya meminta agar proses pemeriksaan dihentikan, tetapi juga menuntut pembebasan total.

"(Memohon majelis hakim) menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi atas nama Terdakwa Marcella Santoso," kata Sugiono dalam ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Sugiono menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini dan meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

"Menghentikan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso yang dapat mengembalikan surat dakwaan a quo dan berkas perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso kepada Kejaksaan, Penuntut Umum," jelasnya.

Tuntutan mereka tidak berhenti di situ. Selain meminta kebebasan dari tahanan, mereka juga mendesak agar seluruh harta benda yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI segera dikembalikan.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melepaskan Terdakwa Marcella Santoso dari tahanan," ujarnya.

baca juga

Permintaan serupa juga dilayangkan oleh tiga terdakwa lainnya, menggarisbawahi perlawanan kolektif terhadap dakwaan jaksa.

Langkah ini menjadi babak terbaru dalam kasus yang dikembangkan Kejaksaan Agung (Kejagung), di mana Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafei tidak hanya dijerat kasus suap dan perintangan penyidikan, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Waktu itu, Harli Siregar, jerat TPPU diterapkan karena penyidik meyakini ada korelasi kuat antara tindak pidana yang dilakukan dengan aset-aset yang dimiliki para tersangka.

"Alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” jelas Harli dalam keterangan sebelumnya.

Penerapan pasal TPPU ini, lanjut Harli, memiliki dua tujuan strategis, yakni memaksimalkan pemulihan keuangan negara (asset recovery) dan membongkar tabir untuk menemukan aktor intelektual atau beneficial owner yang turut menikmati keuntungan dari kejahatan ini.

"Apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain, katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya, saya kira nanti dengan TPPU ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu,” katanya.

Hingga saat ini, penyidik telah memblokir sejumlah aset dan menyita barang berharga, termasuk kendaraan mewah, yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana.

“Secara hukum tentu bahwa penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” tegas Harli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!

Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:39 WIB

Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?

Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:18 WIB

Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:43 WIB

Terkini

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:01 WIB

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Volume Transaksi Naik, Bursa Kripto CFX Perkuat Pasar Aset Digital Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:59 WIB

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

Menakar Pencopotan Purbaya: Sarat Kalkulasi Politik 2029 dan Beban Fiskal

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:58 WIB

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Segera Antre, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.592.000/Gram

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Rupiah Menguat Tipis Imbas Menkeu Baru Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:52 WIB

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Zero Odol Masih Jauh Tercapai, 72 Ribu Truk Obesitas Masih Beroperasi di Jalan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:51 WIB

×