-
OJK menilai kenaikan bunga deposito valas oleh bank Himbara merupakan keputusan bisnis yang sah dan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas.
-
OJK menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen, terutama terkait risiko nilai tukar pada produk deposito valas.
-
OJK akan terus mengawasi tata kelola dan manajemen risiko bank demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai rencana bank-bank milik negara (Himbara) di bawah Danantara untuk meningkatkan bunga deposito valas.
Adapun, Himbara berencana kompak menaikkan bunga deposito Dolar AS menjadi 4 persen pada November ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa keputusan penyimpanan dana dalam valas tidak hanya ditentukan oleh faktor tingkat suku bunga.
Jika dalam menetapkan suku bunga dalam rangka menahan atau menarik tabungan ke dalam negeri.
"OJK memandang bahwa penetapan suku bunga Valas oleh manajemen bank didasarkan atas pertimbangan bisnis dan professional judgement yang bertujuan salah satunya untuk memelihara serta meningkatkan ketersediaan dana dalam valas (USD)," katanya dalam jawaban tertulis, Kamis (6/11/2025).
Namun, OJK menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam penawaran produk perbankan.
![Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/17/92443-ilustrasi-ojk.jpg)
Untuk itu, Bank diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai karakteristik risiko dan imbal hasil dari produk Deposito Valas, terutama terkait risiko nilai tukar yang melekat pada simpanan dalam mata uang asing.
"Hal ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memastikan pasar jasa keuangan berfungsi secara adil dan efisien," bebernya.
Dia pun tidak mempermasalahkan mengenai rencana menyesuaikan suku Bunga/imbal hasil Deposito Valas dalam USD yang dilakukan Himbara.
Baca Juga: OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
Pasalnya, kenaikan itu merupakan kewenangan manajemen bank.
Hal ini strategi untuk menghimpun dana serta mengelola likuiditas yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter (BI Rate) serta korelasi antara pasar Rp dan Valas domestik.
"Penempatan dana oleh masyarakat didasarkan pada keyakinan akan kinerja dan reputasi masing-masing bank. Dapat kami sampaikan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional tetap terjaga dengan baik," katanya.
Dia menambahkan, hal ini terbukti dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang signifikan dari waktu ke waktu.
OJK juga senantiasa melakukan monitoring dan menghimbau perbankan agar keputusan bisnis, secara inheren, memperhatikan implikasinya terhadap stabilitas moneter dan sistem keuangan.
"Selanjutnya dalam menetapkan suku bunga dalam rangka menahan atau menarik tabungan ke dalam negeri, perbankan juga harus memahami bahwa keputusan penyimpanan dana (placement) dalam Valas tidak hanya ditentukan oleh faktor tingkat suku bunga, melainkan berbagai faktor lainnya yang lebih kompleks dari sekadar tingkat suku bunga," bebernya.