-
OJK minta fintech P2P lending tegas menolak dana yang digunakan untuk judi online.
-
Akun terindikasi judol harus dinonaktifkan dan dilaporkan ke pihak berwenang.
-
Pemerintah telah blokir 23.929 rekening demi putus akses keuangan pelaku judol
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending, bertindak tegas jika menemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online (judol).
Hal ini dikarenakan beberapa nasabah menggunakan pinjaman online untuk dicairkan dana agar dipakai judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, tindakan yang perlu dilakukan penyelenggara, antara lain penyelenggara wajib menolak pencairan dana dan menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan.
"Apabila ditemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online,Penyelenggara wajib mengambil tindakan, antara lain menolak pencairan dana, menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan, dan melakukan pelaporan kepada pihak berwenang," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Minggu (19/10/2025).
OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini untuk mencegah adanya transaksi judol di industri keuangan.
"OJK telah meminta kepada Penyelenggara Pindar untuk melakukan langkah-langkah konkrit dan strategis dalam rangka mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi judi online," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening.
Ribuan rekening tersebut terindikasi digunakan dalam transaksi judi online (judol).
Baca Juga: Waduh, Banyak Nasabah Gunakan Pinjol Buat Main Judol
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, pemblokiran ini merupakan langkah tegas pemerintah.
Ia menyebut, strategi utama pemberantasan judol adalah memutus akses keuangan pelaku dan pengelola.
"Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus. Sehingga pemblokiran merupakan langkah tegas pemerintah," imbuhnya.