Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.857.000
Beli Rp2.730.000
IHSG 7.541,612
LQ45 735,970
Srikehati 352,397
JII 515,130

OJK Pastikan SLIK Bukan Daftar Hitam untuk Debitur yang Ingin Mendapatkan Pinjaman

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Senin, 20 Oktober 2025 | 13:10 WIB
OJK Pastikan SLIK Bukan Daftar Hitam untuk Debitur yang Ingin Mendapatkan Pinjaman
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
  • OJK menegaskan bahwa SLIK bukan daftar hitam dan tidak otomatis menentukan diterima atau tidaknya pengajuan kredit.
  • Informasi SLIK hanya menjadi salah satu pertimbangan bagi lembaga keuangan yang tetap menilai dengan prinsip 5C dan kebijakan internal.
  • Data SLIK bersifat netral dan dapat diperbarui setelah debitur melunasi kewajiban atau menyerahkan surat keterangan lunas

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kehadiran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan dijadikan patokan bagi calon debitur untuk mendapat kredit. 

Adapun, SLIK bukan semacam daftar hitam yang bisa menyusahkan debitur mendapatkan pinjaman. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, informasi SLIK hanya merupakan salah satu pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. 

Artinya, debitur bisa saja mendapatkan kredit meski memiliki riwayat kredit selain lancar, asalkan memenuhi syarat kebijakan dari LJK. 

"Analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK," ujar Dian, dalam postingan instagram OJK, Senin (20/10/2025).

Dia menekankan, SLIK yang merupakan sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berisikan informasi mengenai pinjaman, riwayat pembayaran, dan profil kredit lainnya dari seorang debitur.

" Data SLIK bersifat netral dan tidak menilai baik atau buruknya seseorang dalam mengakses layanan keuangan," bebernya. 

Pada dasarnya, masih menurut Dian, data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila debitor telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan berlaku. 

Pembaruan data dalam SLIK tersebut akan dilakukan bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.

”Saat ini, praktik yang terjadi dan berjalan dengan baik adalah debitor meminta SKL (surat keterangan lunas) dari pemberi kredit sebelumnya untuk disampaikan kepada pemberi kredit baru sambil menunggu updating SLIK,” ujarnya.

Sebagai informasi, data SLIK juga dimanfaatkan berbagai lembaga sebagai alat untuk mendukung pelaksanaan manajemen kredit. 

Dalam hal ini contohnya adalah program pembiayaan nasional seperti Kredit Program Perumahan (KPP) dan program tiga juta rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank Himbara Perlu Diperpanjang

Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank Himbara Perlu Diperpanjang

Bisnis | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14:08 WIB

Kredit Lawan Rentenir OJK Sudah Jangkau 1,7 Juta Orang

Kredit Lawan Rentenir OJK Sudah Jangkau 1,7 Juta Orang

Bisnis | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:19 WIB

Premis Asuransi Jiwa Merosot, OJK Ungkap Biang Keroknya

Premis Asuransi Jiwa Merosot, OJK Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 13:34 WIB

OJK Ultimatum Bank Penerima Dana SAL Pemerintah Turunkan Bunga Kredit

OJK Ultimatum Bank Penerima Dana SAL Pemerintah Turunkan Bunga Kredit

Bisnis | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 13:29 WIB

Hingga September, Asing Bawa Kabur Dana Rp 54,75 Triliun dari Pasar Modal

Hingga September, Asing Bawa Kabur Dana Rp 54,75 Triliun dari Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 13:18 WIB

Ngeri! Utang Pinjol Makin Menggila Tumbuh 21 Persen dalam Setahun, OJK Beberkan Alasannya

Ngeri! Utang Pinjol Makin Menggila Tumbuh 21 Persen dalam Setahun, OJK Beberkan Alasannya

Bisnis | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 10:03 WIB

Terkini

Menaker Siapkan Program Pelatihan Vokasi-Magang, Diserap ke PSN hingga Kawasan Ekonomi Khusus

Menaker Siapkan Program Pelatihan Vokasi-Magang, Diserap ke PSN hingga Kawasan Ekonomi Khusus

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 15:48 WIB

Kondisi Rupiah Kian Memburuk, Keponakan Prabowo Bisa Apa?

Kondisi Rupiah Kian Memburuk, Keponakan Prabowo Bisa Apa?

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 15:32 WIB

Komentar Purbaya soal Tarif Selat Malaka Bikin Malaysia dan Singapura Kalang Kabut

Komentar Purbaya soal Tarif Selat Malaka Bikin Malaysia dan Singapura Kalang Kabut

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 15:22 WIB

Pemerintah Mau Kasih Insentif Kendaraan Listrik, Tapi Ada Syaratnya

Pemerintah Mau Kasih Insentif Kendaraan Listrik, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 14:20 WIB

Rupiah Keok Tembus Rp17.301, Airlangga: Ini Gejolak Global!

Rupiah Keok Tembus Rp17.301, Airlangga: Ini Gejolak Global!

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 14:10 WIB

PLN Cari Biang Kerok Penyebab Mati Listrik Massal di Jakarta

PLN Cari Biang Kerok Penyebab Mati Listrik Massal di Jakarta

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 14:01 WIB

Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif

Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 13:34 WIB

Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Prodia Setujui Dividen 70% Hingga Komitmen Akselerasi Inovasi Layanan

Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Prodia Setujui Dividen 70% Hingga Komitmen Akselerasi Inovasi Layanan

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 13:26 WIB

Serap Ribuan Pekerja, Investasi Anak Usaha Harita Group di KIPP Didukung DPRD Kayong Utara

Serap Ribuan Pekerja, Investasi Anak Usaha Harita Group di KIPP Didukung DPRD Kayong Utara

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 13:01 WIB

Mati Listrik Massal di Jakarta Landa Manggarai hingga Tebet

Mati Listrik Massal di Jakarta Landa Manggarai hingga Tebet

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 12:29 WIB