OJK Pastikan SLIK Bukan Daftar Hitam untuk Debitur yang Ingin Mendapatkan Pinjaman

Senin, 20 Oktober 2025 | 13:10 WIB
OJK Pastikan SLIK Bukan Daftar Hitam untuk Debitur yang Ingin Mendapatkan Pinjaman
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
Baca 10 detik
  • OJK menegaskan bahwa SLIK bukan daftar hitam dan tidak otomatis menentukan diterima atau tidaknya pengajuan kredit.
  • Informasi SLIK hanya menjadi salah satu pertimbangan bagi lembaga keuangan yang tetap menilai dengan prinsip 5C dan kebijakan internal.
  • Data SLIK bersifat netral dan dapat diperbarui setelah debitur melunasi kewajiban atau menyerahkan surat keterangan lunas

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kehadiran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan dijadikan patokan bagi calon debitur untuk mendapat kredit. 

Adapun, SLIK bukan semacam daftar hitam yang bisa menyusahkan debitur mendapatkan pinjaman. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, informasi SLIK hanya merupakan salah satu pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. 

Artinya, debitur bisa saja mendapatkan kredit meski memiliki riwayat kredit selain lancar, asalkan memenuhi syarat kebijakan dari LJK. 

"Analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK," ujar Dian, dalam postingan instagram OJK, Senin (20/10/2025).

Dia menekankan, SLIK yang merupakan sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berisikan informasi mengenai pinjaman, riwayat pembayaran, dan profil kredit lainnya dari seorang debitur.

" Data SLIK bersifat netral dan tidak menilai baik atau buruknya seseorang dalam mengakses layanan keuangan," bebernya. 

Pada dasarnya, masih menurut Dian, data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila debitor telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan berlaku. 

Pembaruan data dalam SLIK tersebut akan dilakukan bank atau lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Juga: OJK Minta Pinjol Tolak Cairkan Uang yang Digunakan Judol

”Saat ini, praktik yang terjadi dan berjalan dengan baik adalah debitor meminta SKL (surat keterangan lunas) dari pemberi kredit sebelumnya untuk disampaikan kepada pemberi kredit baru sambil menunggu updating SLIK,” ujarnya.

Sebagai informasi, data SLIK juga dimanfaatkan berbagai lembaga sebagai alat untuk mendukung pelaksanaan manajemen kredit. 

Dalam hal ini contohnya adalah program pembiayaan nasional seperti Kredit Program Perumahan (KPP) dan program tiga juta rumah.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI