-
AI banyak digunakan di industri fintech P2P lending untuk analisis risiko.
-
OJK menekankan pentingnya akurasi, transparansi, dan keamanan data dalam penggunaan AI.
-
OJK sedang menyusun aturan baru untuk menilai kesehatan fintech P2P lending
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) banyak digunakan di industri jasa keuangan.
Salah satunya, marak dipergunakan di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, penyelenggara pindar telah memanfaatkan teknologi AI berupa machine learning.
Hal ini untuk mempelajari karakteristik dan pola perilaku pengguna, baik lender dan borrower, secara dinamis.
"Ini dapat meningkatkan kualitas analisis risiko dan memperluas akses pendanaan yang berkelanjutan," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurut dia, Pindar perlu memastikan algoritma akurat dan transparan, menghindari bias. Hal ini untuk menjaga keamanan data nasabah.
"Ini untuk menjaga keamanan tetap menjaga prinsip ke hati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," bebernya.
Sementara itu, OJK juga bakal menggodok rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Tingkat Kesehatan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pinjaman Daring (Pindar).
Apalagi, rancangan SEOJK itu merupakan aturan yang lebih spesifik dan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024.
"Penilaian tingkat kesehatan Pindar telah diatur dalam POJK 40/2024, dengan cakupan penilaian yaitu terhadap faktor permodalan, pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen," bebernya.
"Penilaian terhadap faktor permodalan dilakukan untuk memastikan kecukupan permodalan dalam mengantisipasi dan memitigasi risiko yang ada," pungkasnya.