Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) merupakan instrumen hukum utama yang memastikan industri biomassa Indonesia termasuk produksi wood pellet di Gorontalo beroperasi secara legal dan berkelanjutan, serta tidak berasal dari praktik deforestasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Erwan Sudaryanto, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Legal dan Lestari: Fakta di Balik Ekspor Biomassa Indonesia dalam Kerangka Komitmen Iklim Global” yang digelar oleh APREBI pada Rabu (5/11/2025) di Jakarta.
Menurut Erwan, SVLK berfungsi sebagai sistem yang memastikan seluruh produk hasil hutan termasuk kayu, wood pellet, dan biomassa lainnya—berasal dari sumber yang sah dan dikelola secara lestari.
“SVLK menjamin bahwa seluruh proses, mulai dari pengambilan, pengangkutan, produksi, hingga perdagangan hasil hutan, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan. Sistem ini memiliki landasan hukum yang kuat, melibatkan lembaga penilai independen, serta menerapkan mekanisme check and balance,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwan menegaskan bahwa SVLK menjadi bukti penting untuk menepis tudingan sejumlah LSM lingkungan yang menilai industri wood pellet berkontribusi terhadap deforestasi. Produk yang telah tersertifikasi SVLK dipastikan tidak berasal dari pembukaan hutan alam, melainkan dari hutan tanaman industri (HTI) yang dikelola secara berkelanjutan dan ditanami kembali sesuai rencana kerja yang sah.
“Deforestasi berarti mengubah hutan menjadi non-hutan. Di hutan tanaman industri, memang ditebang, tapi langsung ditanami kembali. Maka tidak bisa disebut deforestasi,” jelas Erwan.
Sementara itu, Dikki Akhmar, Sekretaris Jenderal APREBI, menilai SVLK adalah sistem legalisasi kehutanan paling transparan di dunia. Menurutnya, keberadaan SVLK menjadi jaminan bagi buyer internasional bahwa produk biomassa Indonesia, termasuk dari Gorontalo, tidak bermasalah secara legal maupun ekologi.
“Dengan SVLK, ada jaminan bahwa produk wood pellet dari hulu hingga hilir mengikuti prinsip keberlanjutan dan sesuai ketentuan hukum,” kata Dikki.
Dikki juga menyesalkan tindakan provokatif sejumlah LSM yang menyebarkan informasi menyesatkan kepada mitra dagang di Jepang dan Korea.
Baca Juga: Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
“APREBI melihat apa yang dilakukan oleh LSM-LSM ini sudah terlalu jauh dan tidak menghormati legalitas yang telah diberikan oleh pemerintah. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Berkat SVLK, produk wood pellet Indonesia kini diakui oleh pasar Jepang, Korea, dan Uni Eropa sebagai bagian dari due diligence compliance. Tanpa sertifikasi ini, ekspor ke pasar global hampir mustahil.
Dalam pernyataannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa “Kayu Indonesia adalah kayu yang legal, lestari, dan terverifikasi.” Pernyataan ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab, menjaga kepercayaan pasar internasional, serta menjamin keberlanjutan sumber daya hutan untuk generasi mendatang.
Dengan SVLK sebagai instrumen hukum yang kokoh, Pemerintah bersama para pelaku industri berharap isu deforestasi dapat diklarifikasi melalui pendekatan yang berbasis data, ilmiah, dan transparan. Sistem ini menjadi landasan untuk menunjukkan bahwa praktik pengelolaan hutan di Indonesia dilakukan secara akuntabel dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.***