OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar

Rabu, 12 November 2025 | 15:13 WIB
OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar
ilustrasi pinjaman online atau pinjaman daring.
Baca 10 detik
  • OJK menemukan delapan penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
  • OJK memperketat pengawasan dan meminta penyelenggara menyiapkan action plan untuk pemenuhan modal serta penurunan rasio gagal bayar.
  • Nilai pembiayaan Pindar ke sektor produktif mencapai Rp31,37 triliun atau 34,48 persen dari total industri per September 2025.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan masih ada pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ekuitas minimum modal.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyebutkan, ada delapan pindar yang belum memenuhi ekuitasnya. 

"Saat ini, terdapat 8 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhiketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Untuk itu, OJK pun memperketat pengawasan terhadap delapan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech p2p lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

"OJK terus melakukan langkah pembinaan dan monitoring secara ketat terhadap action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel," katanya.

Adapun, data yang diterima OJK mencatat bahwa per September 2025 outstanding  pembiayaan
Pindar terhadap sektor produktif tercatat sebesar Rp 31,37 triliun atau sebesar 34,48 persen dari total outstanding pembiayaan industri Pindar. 

"Tantangan seperti keterbatasan data kelayakan usaha dan infrastruktur pendukung mendorong industriuntuk memperkuat kemitraan lintas sektor dan memanfaatkan data alternatif guna meningkatkan penyaluran pembiayaan yang berkualitas," bebernya.

OJK telah meminta action plan kepada para penyelenggara tersebut untuk menurunkan angka TWP90.

OJK telah menerapkan pemantauan ketat dan mewajibkan langkah perbaikan untuk menurunkan rasio gagal bayar.

Baca Juga: OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI