- Astra Financial, didukung Astra dan APPDI, menggelar Forum Pelindungan Data Pribadi (PDP).
- Forum tersebut menekankan bahwa PDP adalah komitmen etis dan kunci keberlanjutan bisnis.
- KOMDIGI dan OJK mendukung penuh, di mana OJK tengah menyiapkan peraturan khusus untuk sektor jasa keuangan.
Suara.com - Di tengah masifnya transaksi digital, kepercayaan konsumen menjadi mata uang terpenting. Untuk memperkuat fondasi ini, Astra Financial, didukung oleh Astra Group dan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), menggelar Forum Pelindungan Data Pribadi (PDP) bertajuk "Privacy Talks for Excellence (PRIVATE)" di Jakarta.
Forum ini menegaskan komitmen Astra Financial untuk tidak hanya patuh pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP, tetapi menjadikannya sebagai landasan etika bisnis.
Rudy, Wakil Presiden Direktur Astra dan Director in Charge Astra Financial, menyebut aspek pelindungan data pribadi sebagai kewajiban hukum sekaligus komitmen bersama dalam membangun ekosistem digital yang bertanggung jawab.
"PRIVATE mencerminkan keyakinan bahwa privasi adalah dasar kepercayaan, dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan bisnis," kata Rudy.
Forum ini mengusung tema "Cultivating a Culture of Privacy" (Menumbuhkan Budaya Privasi), yang berarti perlindungan data harus tercermin dalam setiap kebijakan, sistem, dan perilaku sehari-hari, bukan sekadar urusan teknis. Astra mendukung inisiatif ini melalui tiga pilar: People, Process, dan Technology, termasuk pengembangan regulasi internal dan pemanfaatan Privacy Enhancing Technology.
Langkah Astra ini sejalan dengan gerak cepat regulator. Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital KOMDIGI RI, Muchtarul Huda, menjelaskan bahwa pihaknya terus menyusun peraturan pendukung, meningkatkan kompetensi SDM, dan melakukan literasi masif untuk membangun kesadaran bersama.
Di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan harmonisasi regulasi. Wawan Supriyanto, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan 2 OJK, mengungkapkan OJK tengah mempersiapkan peraturan khusus bagi sektor jasa keuangan sebagai respons terhadap ketentuan turunan UU PDP yang akan segera disahkan.
Wawan menegaskan bahwa optimalisasi UU PDP bukan rintangan, melainkan manfaat besar: "Mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, mengurangi risiko reputasi, hingga mendukung inovasi digital dengan tetap menjaga keamanan dan keadilan bagi konsumen."
Baca Juga: 6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya