Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.496,891
LQ45 639,675
Srikehati 310,959
JII 394,346
USD/IDR 17.690

Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya

Farah Nabilla

Sabtu, 15 November 2025 | 18:12 WIB
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
Apa Itu Opsen Pajak? [Pixabay]

Suara.com - Belakangan, istilah opsen pajak sering menjadi perbincangan setelah diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Banyak orang menganggap opsen pajak sebagai jenis pajak baru, padahal sebenarnya tidak demikian.

Opsen pajak justru membantu pemerintah daerah memperoleh tambahan pendapatan tanpa menambah objek pajak baru. Salah satu contoh penerapannya bisa dilihat pada pajak kendaraan bermotor.

Agar lebih memahami sistem ini, berikut penjelasan lengkap tentang apa itu opsen pajak, tujuannya, hingga cara perhitungannya.

Pengertian Opsen Pajak

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dipungut oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pembayaran pajak utama yang menjadi dasar opsen tersebut.

Tujuan utamanya adalah memberikan ruang bagi daerah agar bisa memiliki sumber keuangan sendiri tanpa sepenuhnya bergantung pada dana transfer dari pusat.

Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui aturan ini, beberapa jenis pajak yang sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil, kini dialihkan ke skema opsen.

baca juga

Contohnya antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di mana sebagian penerimaannya masuk ke kas daerah.

Fungsi dan Tujuan Opsen Pajak

Sistem opsen pajak dibuat untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan adanya sistem ini, daerah dapat mengelola sebagian dana pajak secara langsung untuk kepentingan publik. Tujuan penerapan opsen pajak antara lain:

1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

2. Opsen pajak membantu memperkuat kas daerah guna membiayai pembangunan serta layanan publik.

3. Mendorong efisiensi dan transparansi anggaran.

4. Pengelolaan pajak menjadi lebih terukur dan dapat dipantau dengan sistem yang jelas.

5. Memperkuat sinergi pusat dan daerah.

6. Opsen menciptakan kolaborasi yang lebih adil antara kedua pihak tanpa sistem bagi hasil yang rumit seperti sebelumnya.

Jenis Pajak yang Menerapkan Opsen

Berdasarkan UU HKPD, ada tiga jenis pajak yang kini memiliki komponen opsen, yaitu:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen PKB ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai tambahan dari pokok pajak kendaraan bermotor.

Pembayarannya dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan melalui Samsat maupun aplikasi daring.

Sistem pembayaran sudah otomatis menghitung total pajak termasuk opsen, jadi tidak perlu dilakukan secara terpisah.
Penerimaan dari opsen PKB akan masuk ke kas daerah dan dicatat sebagai PAD.

Rata-rata tarif opsen PKB adalah 66% dari pokok PKB yang dibayarkan wajib pajak.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Opsen BBNKB dikenakan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, baik karena jual beli, hibah, maupun warisan.

Tujuan utamanya sama dengan opsen PKB, yaitu memperkuat pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat.

Besaran tarifnya juga 66% dari pokok BBNKB, dan hasilnya disalurkan untuk mendukung kegiatan pembangunan di wilayah tersebut.

3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Untuk jenis ini, opsen diberlakukan oleh pemerintah provinsi dengan tarif 25% dari pokok pajak MBLB.

Dana yang diperoleh dipakai untuk memperkuat sistem pengawasan serta perizinan pertambangan di daerah dan menjadi bagian dari PAD provinsi.

Contoh Perhitungan Opsen Pajak

Misalnya, sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta dan merupakan kendaraan pertama wajib pajak.

Jika tarif PKB provinsi ditetapkan 1,1%, maka perhitungan pajaknya sebagai berikut:

  • PKB: 1,1% × Rp200.000.000 = Rp2.200.000 (masuk ke kas provinsi)
  • Opsen PKB: 66% × Rp2.200.000 = Rp1.452.000 (masuk ke kas kabupaten/kota)
  • Total pembayaran pajak menjadi sekitar Rp3.652.000, setara dengan tarif 1,8% pada sistem lama.

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!

Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!

Bisnis | Jum'at, 14 November 2025 | 20:18 WIB

Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih

Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih

Bisnis | Jum'at, 14 November 2025 | 18:42 WIB

Menkeu Purbaya Ogah Tarik Cukai Popok hingga Tisu Basah, Tunggu Ekonomi Membaik

Menkeu Purbaya Ogah Tarik Cukai Popok hingga Tisu Basah, Tunggu Ekonomi Membaik

Bisnis | Jum'at, 14 November 2025 | 15:55 WIB

Jasad Istri Pegawai Pajak Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Motif Pelaku Masih Jadi Teka-teki

Jasad Istri Pegawai Pajak Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Motif Pelaku Masih Jadi Teka-teki

News | Rabu, 12 November 2025 | 10:59 WIB

5 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Diculik-Dibunuh: Pelaku Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank

5 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Diculik-Dibunuh: Pelaku Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank

News | Selasa, 11 November 2025 | 21:10 WIB

Terkini

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:33 WIB

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Banten | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU

Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol

Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:17 WIB

PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja

PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Kesiapsiagaan Karhutla Berbasis Sains Diperkuat Jelang Puncak Kemarau

Kesiapsiagaan Karhutla Berbasis Sains Diperkuat Jelang Puncak Kemarau

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Hukum Romawi 1.600 Tahun Lalu Bikin Terkejut, Orang Kaya Dipaksa Pikul Kewajiban Negara

Hukum Romawi 1.600 Tahun Lalu Bikin Terkejut, Orang Kaya Dipaksa Pikul Kewajiban Negara

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Staycation di Hilton Padalarang Bandung, Hotel Baru dengan View Pegunungan

Staycation di Hilton Padalarang Bandung, Hotel Baru dengan View Pegunungan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:56 WIB

×